Mahasiswa UNY Didakwa Membakar Tenda Polisi di Mapolda DIY

- Masuk lewat pagar yang roboh, lihat tenda bertuliskan 'Polisi'
- Disebut bakar tenda agar demo lebih rusuh
- Selesai demo kembali ke kampus UNY
Sleman, IDN Times - Sidang perdana perkara dugaan aksi pembakaran di Mapolda DIY yang menjerat Perdana Arie Veriasa, digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (10/12/2025).
Dalam sidang, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) didakwa melakukan aksi pembakaran sebuah tenda polisi saat aksi unjuk di Mapolda DIY akhir Agustus 2025 silam.
1. Masuk lewat pagar yang roboh, lihat tenda bertuliskan 'Polisi'
Dalam dakwaan yang tertuang pada laman SIPP PN Sleman, Arie disebut mengikuti aksi unjuk rasa besar-besaran pada 29 Agustus 2025. Ia tiba di Mapolda DIY pukul 17.00 WIB. Sebelum itu, terdakwa sempat ke beberapa tempat, seperti kampus UNY, dan UII Cik di Tiro hingga membeli cat semprot di sebuah toko.
Setibanya di Mapolda DIY, Arie sempat berhenti sejenak untuk melihat situasi. Kala itu ia bertemu rombongan pendemo lain dari arah Barat dan melakukan perusakan pagar Mapolda DIY sisi Timur.
Usai memarkir sepeda motornya di sebelah Barat Mal Pakuwon, Arie dan salah seorang rekannya berniat melakukan aksi corat-coret atau vandalisme di depan Mapolda DIY menggunakan cat semprot.
Melewati pintu pagar sisi timur yang sudah ambruk, Arie sembari mengenakan buff masker warna hitam masuk ke area Mapolda DIY.
"Melihat ada tenda warna coklat bertuliskan 'POLISI', menjadikan terdakwa berpikir bahwa tenda tersebut mudah terbakar menggunakan cat semprot warna abu-abu dan korek api yang terdakwa bawa," demikian bunyi dakwaan yang dilihat di SIPP PN Sleman, Kamis (11/12/2025).
2. Disebut bakar tenda agar demo lebih rusuh
Disebutkan dalam dakwaan, Arie lantas mendekati tenda dan langsung menyalakan korek api sambil menyemprotkan cat semprot ke arah tenda. Namun, korek apinya sempat rusak dan ia lempar ke arah tenda.
Arie kemudian meminjam korek api kepada orang yang tidak ia kenal sebelum melanjutkan aksi pembakaran. Akibatnya, tenda bertuliskan 'POLISI' terbakar.
"Kemudian terdakwa melihat ada kerumunan massa yang mendorong mobil sedan kemudian mengarahkan mobil sedan tersebut ke arah api dari tenda yang terdakwa bakar. Terdakwa membakar tenda tersebut dengan tujuan agar aksi demo bisa menjadi lebih rusuh," tulis dakwaan itu.
3. Selesai demo kembali ke kampus UNY

Selanjutnya, Arie melempar kaleng cat semprot dan korek api ke arah tenda yang terbakar. Dia lalu pergi menjauh dari kerumunan sampai ke halte depan Mal Pakuwon guna menghindari tembakan gas air mata dari kepolisian.
"Akibat perbuatan terdakwa, tenda milik polda DIY mengalami kebakaran hingga hangus dan rusak tidak dapat pakai lagi," demikian bunyi dakwaan.
Dakwaan menyebut Arie mengikuti aksi hingga sekitar pukul 20.30 WIB lalu kembali ke kampus UNY.
Akibat perbuatannya, Arie terancam dikenakan pasal 187 ke 1 atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Sidang perkara ini akan dilanjutkan Senin (15/12/2025) untuk agenda eksepsi.
















