Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hotel Mutiara 2 yang berlokasi di Jalan Malioboro, Danurejan, Kota Yogyakarta menjadi selter pasien COVID-19. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalihfungsikan Hotel Mutiara 2 yang berlokasi di Jalan Malioboro, Danurejan, Kota Yogyakarta menjadi selter pasien COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan pemakaian hotel yang telah diakuisisi Pemda DIY sejak 2020 ini dikarenakan munculnya lonjakan kasus COVID-19 beberapa waktu terakhir.

"Karena kasusnya naik. Ini kan (selter) juga di kabupaten-kabupaten sudah mulai penuh juga. Di Wisma Haji, (Rusunawa) Gemawang, Bener," kata Aji di Kantor DPRD DIY, Senin (14/2/2022).

Di satu sisi, pemanfaatan hotel ini juga demi memfasilitasi pasien terkonfirmasi COVID-19 yang rumahnya tak memungkinkan dipakai untuk isolasi mandiri.

1. Sudah dihuni 63 pasien

Hotel Mutiara Jogja. Instagram/malioboro_insta

Terpisah, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial DIY, Sigit Alifianto, menerangkan jika Hotel Mutiara 2 telah difungsikan sebagai selter per 12 Februari 2022 kemarin.

"Sampai kemarin malam sudah 63 penyintas yang kita layani," kata Sigit saat dihubungi, Senin (14/2/2022).

Menurutnya, seluruh penghuni di sana hanya bergejala ringan dan bahkan asimtomatik. Sesuai kriteria pasien yang ditangani selter tersebut.

"Usia paling muda umur 16 tahun, yang paling sepuh 50 tahun dan ada juga ibu hamil," ujar Sigit.

2. Kriteria pasien di Hotel Mutiara

Editorial Team

Tonton lebih seru di