Istrinya Dilamar Orang, Pelaku Pembacokan di Bantul Ngaku Emosi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - BPJN (24), pelaku penganiayaan yang membacok Reza (18), warga Wates, Kabupaten Kulon Progo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polsek Kasihan, Bantul. Kejadian penganiayaan itu sendiri terjadi di rumah kontrakan pelaku di Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, pada Minggu (4/12/2022).
Tersangka mengaku menyesali atas perbuatannya karena hanya dorongan emosi sesaat. BPJN juga merasa dibohongi oleh istrinya karena sang istri menjalin pertemanan dengan korban. Ia juga menuding istrinya tidak jujur telah bersuami dan memiliki anak.
1. Emosi dengan pembicaraan korban, pelaku membacok korban dengan pedang
Dalam jumpa pers di Polsek Kasihan, tersangka BPJN mengaku korban datang ke rumah kontrakan dan korban mengaku akan melamar istrinya karena korban mengira dirinya adalah kakak dari istrinya.
"Dalam pertemuan itu korban juga ngomong sudah kenal sejak bulan September 2022 dengan istri saya dan sudah ketemu tatap muka dua kali. Namun istri saya tidak pernah memberitahu saya," ujarnya, Kamis (9/12/2022).
Namun demikian karena sudah emosi terhadap pembicaraan dari korban akhirnya pergi ke dapur dan mengambil senjata tajam berupa pedang dan menyabetkan ke arah kepala korban.
"Saya sudah sangat emosi dengan omongan dari korban," katanya.
Baca Juga: Apes, Melamar Cewek Idaman, Pemuda asal Wates Malah Dibacok
2. Merasa dibohongi oleh istri
Tersangka BPJN juga mengaku dibohongi istrinya yang menjalin hubungan dengan seorang laki-laki bahkan masih muda bahkan sudah jumpa darat sebanya dua kali tanpa sepengetahuan dirinya.
"Yang jelas saya juga merasa dibohongi istri saya. Saya menyesal terlalu emosi," ungkapnya.
3. Tersangka ditahan dan terancam hukuman dua tahun delapan bulan
Sementara itu Kapolsek Kasihan, AKP Satrio Arif Wibowo, mengatakan korban dan istri pelaku berkenalan melalui media sosial Instagram pada bulan September 2022 dan sudah bertemu tatap muka di rumah saudara dari istri tersangka.
"Jadi setelah kenalan melalui media sosial istri tersangka dengan korban sudah jumpa darat dua kali," ungkapnya.
Motif istri pelaku melakukan hubungan dengan korban kata Kapolsek masih didalami. Namun, istri tersangka mengaku masih lajang kepada korban, belum bersuami dan tidak memiliki anak.
"Padahal istri tersangka sudah menikah dengan tersangka selama empat tahun dan punya dua anak," ucapnya. "Jadi apakah istri korban bersama dengan korban sudah melakukan hubungan layaknya suami istri masih didalami. Apalagi kedatangan korban itu untuk melamar istri tersangka."
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama dua tahun delapan bulan. "Saat ini tersangka sudah kita tahan," pungkasnya.
Baca Juga: Puting Beliung di Bantul, Relawan Gotong Royong Perbaiki Atap
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.