UMK Sleman 2024 Sudah Diketok, Tunggu Pengumumannya

Dipastikan UMK akan naik

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman telah memutuskan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024. Pemkab Sleman juga melakukan rasionalisasi dalam penghitungan ini.

"Sleman sudah ditok. Tinggal pengumuman, tapi kesepakatan yang mengumumkan kabupaten/kota Pak Gubernur (Sri Sultan Hamengku Buwono X)," ungkap Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, ditemui di Grha Sarina Vidi, Sendangdadi, Mlati, Sleman, Selasa (28/11/2023).

1. Dipastikan UMK Sleman akan naik

UMK Sleman 2024 Sudah Diketok, Tunggu PengumumannyaWakil Bupati Sleman, Danang Maharsa. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Danang memastikan UMK untuk tahun 2024 akan naik. Ia juga menyebut kenaikan untuk Kabupaten Sleman, dibanding dengan beberapa kabupaten lain lebih tinggi.

"Yang pasti naik, dan naiknya dibanding dengan beberapa kabupaten setempat (Di DIY), kita lebih tinggi. Tapi tunggu ya (pengumumannya)," ujar Danang.

2. Perhitungan dengan rasionalisasi

UMK Sleman 2024 Sudah Diketok, Tunggu PengumumannyaIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Danang mengungkapkan penghitungan UMK ini juga menggunakan inflasi yang dirasionalisasi. Metode tersebut diketahui juga digunakan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) beberapa waktu yang lalu.

Penghitungan dengan rasionalisasi tersebut membuat kenaikan UMK lebih tinggi, jika dibanding hanya menggunakan penghitungan yang ada di PP 51 tahun 2023. "Kita pakai hitungan yang dirasionalisasi. Arahan Pak Gubernur, dengan hitung-hitungan kondisi rill saat ini.

Baca Juga: Sah, UMP DIY 2024 Naik Rp144.114 Menjadi Rp2.125.897

3. UMK tidak boleh sama atau di bawah UMP

UMK Sleman 2024 Sudah Diketok, Tunggu PengumumannyaKepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Diketahui Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan kenaikan UMP naik sebesar 7,27 persen atau naik Rp144.115,22 menjadi Rp2.125.897,61 di tahun 2024. UMP tersebut juga menjadi acuan untuk penetapan UMK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengungkapkan penetapan UMP terlebih dahulu, mengacu regulasi yang ada. Disebutnya UMK nanti tidak boleh dibawah atau sama dengan besaran UMP.

"Tidak boleh sama, tidak boleh di bawah," ungkap Aria.

Baca Juga: MPBI DIY Tolak Besaran Kenaikan UMP DIY 2024, Minta Rp4 Juta

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya