Ribuan Alat Peraga Kampanye di Sleman Langgar Aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman mencatat ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di Sleman melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengungkapkan selama proses pengawasan Pemilu 2024 hingga memasuki hari ke 22 kampanye, semakin marak pemasangan APK. Sayangnya pemasangan yang dilakukan banyak melanggar aturan.
1. Sebanyak 2.261 APK langgar aturan
Arjuna merinci berdasarkan pantauan hingga hari ini, Selasa (19/12/2023), APK yang terpasang sebanyak 3.075 buah. Sementara itu yang melanggar tercatat 2.261 APK.
"Memang sudah diproses. Kami ada prosedurnya penanganan pelanggaran. Hari ini sudah mau rekomendasi ke KPU," ungkap Arjuna seusai Rapat Konsolidasi Penanganan Pelanggaran, Publikasi dan Dokumentasi Pemilu 2024, di Hotel Alana, Selasa (19/12/2023).
2. Pelanggaran memasang di traffic light hingga pohon
Saat disinggung mengenai wilayah mana yang paling banyak terjadi pelanggaran, Arjuna menyebut cukup merata. Jumlah pelanggaran pemasangan APK adalah di traffic light, pohon, dan tiang listrik.
"Sementara fokus di situ (traffic light, pohon, dan tiang listrik), karena paling banyak. Merata di jalan protokol, jalan umum , banyak ditemukan di sana," jelas Arjuna.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Beri Sambutan Peringatan Dies Natalis ke-74 UGM
3. Minta peserta Pemilu tertibkan secara mandiri
Arjuna mengungkapkan sekitar 400an APK yang melanggar diremomendasikan ke KPU agar mengimbau kepada peserta Pemilu, untuk bisa menertibkan secara mandiri
"Kalau tidak ditertibkan, tiga hari ke depan kami, Satpol PP, dan KPU akan menjadwalkan penertiban. Sisanya kami minta rekan kecamatan memproses, sehingga bisa dilakukan secara simultan proses penertibannya," ujar Arjuna.
Baca Juga: Profil Poppy Ismalina, Akademisi UGM dan Panelis Debat Cawapres