OJK DIY Ingatkan Hindari FOMO dan Cegah Terjerat Pinjol Ilegal

Masyarakat harus bisa memilah kebutuhan dan keinginan

Yogyakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY) mengingatkan masyarakat tidak gampang menjadi FOMO (Fear Of Missing Out) atau merasa takut ketinggalan sesuatu hingga mengajukan pinjaman, terlebih ke pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satunya saat rencana gelaran konser Coldplay. 

"Masyarakat harus bisa memilah kebutuhan, keinginan, dan kemampuan. Bahkan kemarin juga karena akan ada konser Coldplay, dikhawatirkan ada pinjam (untuk membeli tiket). Anak-anak sekarang katanya gitu, takut ketinggalan, FOMO," ujar Kepala OJK DIY, Parjiman pada acara pertemuan dengan media massa di Balikpapan, Sabtu (27/5/2023).

Parjiman mengingatkan kepada masyarakat jika mengajukan pinjaman, hanya untuk kegiatan produktif. Ia mengimbau pinjaman pada Peer to Peer (P2P) lending legal, bukan di pinjol ilegal. 

1. Ciri-ciri pinjol ilegal

OJK DIY Ingatkan Hindari FOMO dan Cegah Terjerat Pinjol IlegalPerbedaan Pinjaman Online Legal dan Abal-abal. (IDN Times/Aditya Pratama)

Parjiman menjelaskan ciri-ciri pinjol ilegal, yaitu tidak memiliki izin resmi, pemberian pinjaman sangat mudah hanya perlu KTP, foto diri, dan nomor rekening. Bisa akses seluruh data di ponsel (kontak, storage, gallery, history call). Bunga atau biaya pinjaman atau denda tidak terbatas.

"Pinjol ilegal juga kerap memberi ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video. Kemudian, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin," ujar Parjiman.

2. Terlanjur terjerat pinjol ilegal, ini yang harus dilakukan

OJK DIY Ingatkan Hindari FOMO dan Cegah Terjerat Pinjol Ilegalilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika terlanjur terjerat pinjol ilegal, Parjiman menyarankan segera melunasi utang. Laporkan platform pinjol ilegal kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id dan Kepolisian untuk ditindaklanjuti. 

"Ajukan keringanan dan jangan gali lubang, tutup lubang. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar hutang lama," terangnya.

Jika mendapat penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan, segera blokir semua nomor kontak yang mengirim terror, beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan, lapor ke polisi, dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul. "Jangan pernah akses lagi aplikasi pinjaman online illegal. Apabila membutuhkan dana, upayakan mencari pinjaman ke lembaga jasa keuangan formal yang diawasi oleh regulator yang berwenang," ujar Parjiman.

3. Penyebab masih maraknya pinjol ilegal

OJK DIY Ingatkan Hindari FOMO dan Cegah Terjerat Pinjol Ilegalilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Masih maraknya pinjol ilegal disebabkan, baik dari pelaku pinjol ilegal maupun dari masyarakat sendiri. Dari sisi pelaku pinjol ilegal, adanya kemudahan mengunggah (publish) aplikasi atau website. Serta, kesulitan pemberantasan dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri. 

Dari sisi masyarakat (korban), tingkat literasi masyarakat masih rendah. Tidak melakukan pengecekan legalitas, serta terbatasnya pemahaman terhadap pinjol. "Untuk mengecek legalitas tersebut bisa langsung melalui chat WA di nomor 081157157157 dengan menuliskan nama platform," jelas Parjiman.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya