Gamelan Antik Seharga Rp1,2 Miliar Raib, Pencuri Menjual Rp6 juta 

Pencuri tak tahu harga gamelan yang diambil

Yogyakarta, IDN Times - Dua orang berinisial Aj alias Goweng (46) dan NR alias Kadir ditangkap polisi setelah nekat melakukan aksi pencurian. Kedua orang itu diketahui mencuri gamelan antik di Pendapa Wayang Ukur Sukasman, Mergangsan Kidul, Yogyakarta.

Gamelan antik yang dicuri pernah ditawar dengan harga Rp1,2 miliar pada tahun 1995, tetapi oleh para tersangka gamelan dijual dengan harga Rp6 juta tiap buahnya. "Mereka gak ngerti pasaran," kata Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Arianto, saat ditemui di Polsek Mergangsan, Yogyakarta, Kamis (2/2/2023).

1. Kronologi pencurian gamelan

Gamelan Antik Seharga Rp1,2 Miliar Raib, Pencuri Menjual Rp6 juta Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Kronologi pencurian gamelan antik ini, terjadi pada 11 Desember 2022 lalu. Pada saat itu pelapor atas nama Jojok medatangi pendapa untuk latihan gamelan. Ketika sampai pendapa, ia menaruh kecurigaan, pasalnya mendapati tembok pendapa yang terbuat dari GRC bolong. Saat mengecek tiga gamelan sudah tidak ada di tempat. "Kemudian pelapor menghubungi pemilik gamelan. Dari konfirmasi pemilik tidak mengetahui," kata Sigit.

Pada esok harinya atau tanggal 12 Desember 2022, Jojok membuat laporan ke Polsek Mergangsan. Setelah laporan masuk, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

2. Mulai terlacak melalui Instagram

Gamelan Antik Seharga Rp1,2 Miliar Raib, Pencuri Menjual Rp6 juta Ilustrasi Instagram (IDN Times/Aditya Pratama)

Keberadaan gamelan mulai terlacak pada 15 Januari 2023. Ketika pihak kepolisian mendapat informasi melalui Instagram, terdapat akun yang menjual gamelan. Dari akun tersebut pihak kepolisian mengecek. "Lalu kita cek dengan saksi, kita ada kesepakatan untuk membeli gamelan (1 buah). Pada esok harinya, tanggal 16 Januari kami datang ke lokasi," katanya.

Setelah bertemu dengan pemilik akun, polisi mengantongi informasi terdapat gamelan serupa, sebanyak 2 buah terdapat di galeri yang berada di Wojo, Sewon, Bantul. Polisi mencari galeri dimaksud, dari lokasi tersebut diamankan dua buah gamelan yang hilang.

Dari informasi pemilik galeri di Sewon tersebut polisi mendapatkan ciri-ciri penjual gamelan tersebut. disebut penjual tersebut menggunakan jaket ojek online. "Kemudian kami melakukan pengecekan CCTV di sekitar galeri untuk mengetahui ciri-ciri yang lebih detail," ujar Sigit.

Baca Juga: Isu Penculikan Marak, Polda DIY Patroli pada Jam Pulang Sekolah

3. Barang bukti dan ancaman

Gamelan Antik Seharga Rp1,2 Miliar Raib, Pencuri Menjual Rp6 juta Ilustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Hingga akhirnya NR alias Kadir diamankan dengan barang bukti 1 buah sepeda motor dan 1 buah jaket pada Selasa (24/1/2023). Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mengarah pada AJ alias Goweng, yang diamankan di wilayah Pleret, Bantul.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, disangkakan pasal 363. Ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Baca Juga: SG Disewakan untuk Tol Jogja-Bawen, Sultan: Gratis Gak Papa

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya