Buruh di Jogja Turun ke Jalan, Mengeluh Tak Bisa Beli Tanah dan Rumah 

Minta Gubernur DIY buat program untuk kemakmuran buruh

Yogyakarta, IDN Times - Puluhan buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY (MPBI DIY) menggelar aksi memperingati Hari Buruh di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Senin (1/5/2023). Berbagai tuntutan disuarakan para demonstran, mulai dari pencabutan Undang - Undang (UU) Cipta Kerja hingga Upah Minimum Provinsi (UMP).

Aksi ini terlihat unik, saat turun ke jalan diiringi kirab Prajurit Bregada dengan puluhan buruh yang mengikuti long march dari Tugu Yogyakarta menuju Titik Nol Kilometer Yogyakarta. 

1. Cabut UU Cipta Kerja

Buruh di Jogja Turun ke Jalan, Mengeluh Tak Bisa Beli Tanah dan Rumah MPBI DIY menggelar aksi Hari Buruh di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Senin (1/5/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Tuntutan yang disuarakan oleh MPBI DIY adalah pertama terkait UU Cipta Kerja. Buruh menuntut UU Cipta Kerja untuk dicabut. Pengesahaan Perppu Cipta Kerja menjadi UU mencerminkan tindakan otoriter dan ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi serta disebut sebagai cacat konstitusi.

Disebut kecacatan konstitusional, sebelum MK memutuskan UU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR RI diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Perbaikan meliputi formil dan materiil (materi/pasal yang dikeluhkan oleh pemohon uji formil UU cipta kerja). Kedua, Pemerintah menunda meniadakan kebijakan strategis dan pembentukan peraturan perundangan-undangan terkait UU Cipta Kerja. "Namun dalam faktanya, Pemerintah justru melanggar putusan MK dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang tentu saja keluar dari koridor perbaikan formil dan materiil. Perppu ini juga tentunya mengabaikan meaningfull participation dari masyarakat," ungkapnya.

Selain UU Cipta Kerja, buruh juga menuntut pemerintah untuk mencabut Permenaker Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Permenaker tersebut dinilai berpotensi merugikan buruh.

2. Minta kenaikan upah buruh di Jogja

Buruh di Jogja Turun ke Jalan, Mengeluh Tak Bisa Beli Tanah dan Rumah MPBI DIY menggelar aksi Hari Buruh di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Senin (1/5/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

MPBI DIY juga mendesak Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menaikkan upah sebesar 50 persen. Upah minimum yang ditetapkan saat ini, dinilai tidak cukup untuk hidup layak. "Hidup layak di angka Rp3,5 juta hingga Rp4 juta," ungkap Irsad.

Upah murah yang diberlakukan berdampak pada buruh yang  tidak bisa membeli tanah dan rumah. Oleh karenanya, MPBI DIY mendesak Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY untuk membagikan Sultan Ground dan Pakualaman Ground untuk dijadikan perumahan buruh.

"Kami meminta Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mengalokasikan Dana Kesitimewaan DIY untuk dibuat program pemakmuran buruh, seperti koperasi dan usaha-usaha lain yang dikelola serikat buruh," ujar Irsad.

Baca Juga: Pakar UGM: UU Cipta Kerja Bisa Kembali Diujikan ke MK

3. Kirab Bregada sebuah pesan dari buruh untuk Sri Sultan

Buruh di Jogja Turun ke Jalan, Mengeluh Tak Bisa Beli Tanah dan Rumah MPBI DIY menggelar aksi Hari Buruh di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Senin (1/5/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Terkait kirab bregada sendiri, Irsad mengatakan pawai budaya ini merupakan manifestasi dari kebangkitan politik pekerja. "Bahwa kami hari ini tidak lagi menitipkan nasib kami kepada orang-orang yang telah menbuat UU Cipta Kerja. Tekad kami untuk selalu melawan kebijakan pemerintah yang merugikan seperti UU Ciptaker dan Permenaker Nomor 5 tahun 2023," ungkapnya.

Kirab ini juga imbauan kepada Sultan bahwa budaya harus bisa membawa budaya yang membawa krmakmuran. "Rakyat Jogja bisa berbudaya dengan baik tapi juga bisa berkuecukupan dengan menaikkan upah. Jadi harus berimbang memajukan budaya dan memajukan kemakmuran masyarakat Jogja," ujar Irsad. 

Baca Juga: Buruh di Jogja Kecewa UU Ciptaker: Kami Dikhianati!  

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya