Yogyakarta, IDN Times – Siswa di Kota Yogyakarta mengikuti pembelajaran daring dari rumah pada 1–2 September 2025. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang TK, SD, hingga SMP sesuai keputusan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga keselamatan siswa sekaligus memastikan proses belajar tetap berjalan dalam kondisi yang kondusif. Pemkot menjelaskan, keputusan ini berkaitan dengan dinamika penyampaian aspirasi masyarakat yang berlangsung di sejumlah titik Kota Yogyakarta sehingga diperlukan langkah antisipasi.