Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X (dokumentasi) IDN Times/Tunggul Damarjati

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan status tanggap darurat COVID-19, Jumat (20/3).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/KEP/2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Status Tanggap Darurat berlaku sejak keluarnya surat, yakni tanggal 20 Maret hingga 29 Mei 2020.

Dalam surat itu turut tercantum bahwa keputusan tanggap darurat ini dibuat berdasarkan usulan Kepala Pelaksana BPBD DIY, Biwara Yuswantana yang juga selaku Wakil Ketua Sekretariat di Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

 

1. Alasan Tanggap Darurat

Kepala BPBD DIY, Biwara Yuswantana. IDN Times/Istimewa

Biwara menjelaskan pertimbangannya mengusulkan status tanggap darurat ini. Yakni, menimbang eskalasi penyebaran COVID-19 di DIY yang dalam banyak kasus bersifat imported case.

Eskalasi yang dimaksud adalah bagaimana virus corona ini sampai sempat menjangkiti empat orang di DIY, dan membuat tertularnya puluhan orang lainnya berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).

"Untuk itu perlu langkah lebih masif, lebih intensif untuk mencegah terjadinya penularan itu. Makanya kemudian dengan status itu harapannya kita memiliki payung untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan SK itu. Baik informasi, dan lain sebagainya," terang Biwara saat dihubungi melalui telpon, Jumat (20/3). 

2. Kemudahan mengakses sumber daya

Editorial Team

Tonton lebih seru di