Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan status tanggap darurat COVID-19, Jumat (20/3).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/KEP/2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Status Tanggap Darurat berlaku sejak keluarnya surat, yakni tanggal 20 Maret hingga 29 Mei 2020.
Dalam surat itu turut tercantum bahwa keputusan tanggap darurat ini dibuat berdasarkan usulan Kepala Pelaksana BPBD DIY, Biwara Yuswantana yang juga selaku Wakil Ketua Sekretariat di Gugus Tugas Penanganan COVID-19.