Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020, Jumat (23/1/2026).
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020, Jumat (23/1/2026). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Hakim menyoroti kejanggalan Surat Edaran (SE) hibah pariwisata yang diteken Harda Kiswaya karena terbit lebih dulu dan justru menjadi acuan Perbup Sleman 2020.

  • Majelis menilai Sleman berbeda dari daerah lain karena menambah kriteria penerima hibah di luar ketentuan pusat, membuka celah proposal titipan.

  • Kasus ini menjerat Sri Purnomo yang didakwa menyalahgunakan dana hibah pariwisata Rp17,2 miliar dan merugikan negara Rp10,95 miliar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020 yang menyeret Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo sebagai terdakwa, Jumat (23/1/2026).

Harda hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta selaku saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekda Sleman serta Ketua Tim Pelaksana/Pembina Penyaluran Hibah pada saat dugaan perkara bergulir.

1. Aneh, SE malah jadi acuan Perbup

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020, Jumat (23/1/2026). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dalam persidangan ini, majelis hakim menanyakan perihal penerbitan Surat Edaran (SE) tentang teknis penyaluran dana hibah pariwisata ke sejumlah destinasi dan desa wisata di Sleman, yang diteken oleh Harda.

Hakim sempat mempertanyakan bagaimana SE ini terbit lebih dulu hingga menjadi dasar penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020.

"Kenapa kok bisa surat edaran terbit duluan? Mengalah-ngalahkan peraturan bupati," tanya hakim.

Harda pun tak menyangkal soal ini. Dia bilang SE yang ditekennya malah jadi acuan penerbitan Perbup termaksud. Harda mengklaim, Emmy Retnosasi, mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman sebelum itu berkata kepadanya jika draft surat edaran sudah mendapat persetujuan dari terdakwa SP. Dengan dasar itu, Harda pun akhirnya menekennya.

Dalam penyusunan SE itu pun, Harda cuma sebatas mengingatkan agar dibuat sesuai peraturan perundang-undangan. Penyusunan sepenuhnya ia percayakan kepada kepada tim teknis, dalam hal ini adalah Dinas Pariwisata.

"Karena dari tanggal dari alurnya (penerbitannya) ke belakang, kemudian pada saat awal saya tanya Bu Emmy bahwasanya ini sudah disetujui bupati, ya berarti karena belakangan, menyesuaikan, acuannya (Perbup) kan pasti surat edaran," katanya.

2. Cuma Sleman yang tak sesuai peraturan pusat

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020, Jumat (23/1/2026). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Hakim menggarisbawahi, dari semua peraturan kepala daerah mengenai penyaluran hibah yang ia ketahui, seperti di Kota Yogyakarta dan Bali, petunjuk teknisnya mengacu ke Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Parwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020, tanggal 9 Oktober 2020.

"Cuma Pemkab Sleman yang menafsirkan, menambahkan ada kegiatan lain di luar ditentukan melalui peraturan menteri ini," kata hakim.

Dalam SE yang diteken Harda, kelompok penerima hibah tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Pariwisata 704.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 tahun 2020 yang anehnya malah jadi turunan SE, diatur dalam Pasal 6 tentang alokasi hibah dan penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada. Pasal ini diduga menjadi pintu masuk proposal titipan bagi kelompok masyarakat tertentu untuk menerima dana hibah pariwisata.

Harda sementara mengaku dirinya tidak bisa menjelaskan perihal SE itu karena seluruhnya disusun oleh tim teknis. "Itu bidang teknis yang menyusun sehingga saya tidak bisa menjelaskan," kata Harda.

3. Dakwaan Sri Purnomo

Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di PN Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sebelumnya, Sri Purnomo dalam persidangan didakwa menyelewengkan dana hibah pariwisata untuk pemenangan istrinya, Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman 2020. Dalam perkara ini, Kabupaten Sleman awalnya menerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Keuangan senilai Rp68.518.100.000 untuk penanggulangan dampak Covid-19 pada tahun 2020.

Sri Purnomo sewaktu masih menjabat bupati lantas menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020.

Peraturan ini meregulasi alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat pada sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada. Ini tidak sesuai dengan petunjuk teknis hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif RI yaitu dalam hal alokasi dan kriteria hibah pariwisata.

Jaksa mengatakan, sebelum mengeluarkan perbup tersebut atau sekitar Agustus-September 2020, Sri Purnomo bertemu Ketua DPC PDIP Kabupaten Sleman tahun 2020, Kuswanto selaku saksi. Kepada Kuswanto, terdapat dana tak terpakai dari pusat yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pemenangan istrinya di Pilkada Sleman 2020.

Jaksa kemudian menyebut jika Sri Purnomo dan putranya, Raudi Akmal yang saat itu menjabat anggota DPRD Sleman terlibat dalam sejumlah upaya menyalahgunakan dana hibah pariwisata untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3 Pilkada Sleman 2020, Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.

Salah satunya adalah menyusun inisiatif proposal hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat dengan permintaan memberikan dukungan suara kepada paslon Kustini-Danang.

Sri Purnomo menerbitkan beberapa regulasi sebagai dasar dirinya memberikan hibah kepada kelompok masyarakat yang sudah dikoordinasi proposalnya oleh Raudi Akmal. Jumlah dana hibah pariwisata yang digelontorkan senilai Rp17.208.908.519,00.

4. Dugaan nominal kerugian negara

Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di PN Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Perbuatan Sri Purnomo dan Raudi disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp10.952.457.030,00. Nominal ini sesuai dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara keluaran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor : PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 Tanggal 12 Juli 2024.

Terdakwa atas perbuatannya diancam sanksi pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 22 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Editorial Team