Guru Les Seni Cabul di Sleman Ngaku jadi Korban saat Bocah

- Guru les seni tari di Sleman, EDW (29), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap 22 laki-laki.
- Polisi menemukan 15 video aksi pelaku dari hasil penggeledahan di CPU milik pelaku dan HP.
- Aksi korban dilakukan dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2024, terdiri dari 19 anak bawah umur dan sisanya sudah masuk kategori dewasa.
Sleman, IDN Times - Polisi menyebut EDW (29), guru les seni tari di Gamping Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap 22 laki-laki dahulu juga pernah menjadi korban kasus kekerasan seksual. Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan pelaku melalui proses pemeriksaan.
"Pelaku ini sebelumnya adalah sebagai korban, dulu pernah dilakukan sodomi terhadap pelaku, pada saat pelaku kecil oleh tetangganya," kata Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian saat dihubungi, Kamis (10/10/2024).
1. Polisi temukan 15 video aksi pelaku

Sandro menengarai, peristiwa itulah yang memicu pelaku berbuat serupa kepada sejumlah korbannya. Dari 22 korban, sekitar sembilan atau sepuluh di antaranya disodomi oleh EDW.
EDW bahkan sempat merekam sebagian aksinya ini. Tiga video didapatkan polisi dari pelapor, dalam hal ini orangtua salah seorang korban dan enam video lain dari hasil penggeledahan di CPU milik pelaku.
Hasil pemeriksaan terbaru penyidik menemukan beberapa video lain serta foto aksi pelaku yang sempat dihapus.
"Tadi sempat kita update lagi, karena beberapa sudah dihapus dan kita coba untuk munculkan dan ternyata terdapat ada 15 video, kurang lebih 15 video dari CPU dan HP, di HP ada video 5 kalau tidak salah dan di CPU itu ada 10 kalau tidak salah," kata Sandro.
2. Sudah beraksi lima tahun sejak 2019

Adapun aksi korban dilakukan dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2024. Sejauh ini terhitung jumlah korban mencapai 22 orang, terdiri dari 19 anak bawah umur dan sisanya sudah masuk kategori dewasa.
Rata-rata dari mereka adalah tetangga pelaku di sebuah kampung, daerah Gamping.
"Dari korban itu teridentifikasi dilaksanakan pelecehan itu pada tahun 2019 sampai dengan 2024, sejumlah 22 korban," imbuh Sandro.
Menurut Sandro, dari puluhan korban itu ada yang mengalami pencabulan oleh EDW hingga 10 bahkan 15 kali. Ada juga yang dicabuli pelaku sepekan dua kali.
"Kemudian dari 22 korban itu saat ini ada yang statusnya masih anak-anak, ada yang sudah dewasa karena beberapa korban itu ada yang dilakukan pelecehan seksual ketika dia masih kecil, masih SMA atau duduk di bangku SMP, atau waktu masih kelas 5 SD," ungkap Sandro.
"Dan sampai sekarang (sebelum terungkap) kegiatan itu tetap berjalan dengan korban sekarang, tapi kalau korban yang sudah dewasa itu tidak," lanjutnya.
3. Jejali korban tontonan video porno

Sandro menambahkan, sebelum melakukan pencabulan, pelaku menjejali korbannya dengan tontonan video porno.
"Keterangan pelaku dan juga korban, awalnya anak-anak ini diajak nonton video porno. Jadi, cara dia merangsang anak-anak ini disetelkan video porno, nonton bareng setelah itu mulailah (dicabuli)," beber Sandro.
"Video porno biasa, normal (bukan sesama jenis). Karena kalau pengakuan dari pelaku dia melampiaskan nafsunya dia ke anak-anak itu," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, EDW (29), seorang guru les seni tari, warga Godean, Sleman, DIY ditangkap kepolisian setempat usai diduga mencabuli 22 laki-laki. Dugaan aksi pencabulan sesama jenis ini dilakukan di kediaman EDW, Gamping, Sleman dan bahkan sebagian direkam sendiri oleh pelakunya demi kepuasaan pribadi.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian mengatakan, perbuatan EDW terbongkar setelah videonya mencabuli salah satu anak singkat cerita sampai ke tangan orangtua korban pada 24 September 2024.
Orangtua korban membulatkan niat lapor ke polisi setelah juga melihat perubahan sikap anak mereka beberapa waktu belakangan. Selain itu kerap pulang ke rumah dengan waktu yang tak lumrah.
Polisi lalu melaksanakan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan EDW di kediamannya, Gamping, Sleman.
EDW sendiri telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.