Gaji Ketua DPRD Bantul lebih Rendah dari Anggota, Kok Bisa?

- Take home pay pimpinan DPRD Bantul hanya Rp27 juta per bulan, lebih rendah dari anggota DPRD yang mencapai Rp34 juta.
- Tunjangan perumahan untuk pimpinan dewan mencapai Rp14,8 juta per bulan, meski fasilitas yang didapat lebih baik dari anggota DPRD.
- Besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD ditentukan oleh tim appraisal dari Pemkab Bantul.
1. Take home pay pimpinan DPRD Bantul Rp27 juta per bulan

Wakil Ketua DPRD 1 Bantul, Suradal mengatakan, jumlah take home pay dalam satu bulan untuk pimpinan DPRD Bantul kisaran Rp27 juta. Sedangkan untuk anggota DPRD Bantul mencapai Rp34 juta.
"Kenapa pimpinan dewan take home pay justru lebih rendah dari anggota DPRD? Hal itu disebabkan pimpinan DPRD tidak menerima tunjangan transportasi senilai Rp8 juta, sebab menggunakan mobil dinas jabatan pimpinan dewan. Take home pay tersebut belum dipotong untuk iuran partai atau cicil utang ke bank," katanya Selasa (9/9/2025).
"Kalau gaji pokok pimpinan DPRD Bantul itu hanya setara upah minimal kabupaten atau UMK senilai Rp2,1 juta per bulan. Untuk anggota DPRD hanya sekitar 1,8 juta saja per bulan," jelasnya.
2. Tunjungan perumahan untuk pimpinan dewan Rp14 juta

Suradal menjelaskan, tunjungan perumahan yang diterima adalah Rp14,8 juta per bulan. "Ya untuk anggota lebih kecil dari pimpinan DPRD meski selisihnya tak banyak," kata politikus PKB ini.
Pimpinan DPRD, kata Suradal, hanya menikmati fasilitas yang lebih baik dari anggota DPRD seperti punya ruangan sendiri dan tidak bergabung dengan fraksi meski ketika rapat fraksi juga harus bergabung ke ruangan fraksi.
"Ya bedanya cuma fasilitas saja, tidak menerima tunjangan transportasi senilai Rp8 juta per bulan," jelasnya.
3. Besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD ditentukan oleh tim appraisal

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD, Bantul, Agung Laksmono mengatakan besaran tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD sudah melalui mekanisme tim appraisal dari Pemkab Bantul.
"Jadi posisi kita itu hanya menerima 'matangnya' saja dari Pemkab Bantul. Kita tidak bisa minta atau mengajukan gaji atau tunjangan semau kita," ungkapnya.
"Di sisi lain dalam penganggaran kita juga dilakukan evaluasi oleh gubernur dan dalam membuat anggaran mengikuti aturan dari Kemendagri. Beda dengan DPR RI yang bisa membuat anggaran untuk kepentingan DPR RI sendiri," jelasnya.