Waduh, 45 Persen Tempat Usaha di Kota Yogyakarta Langgar Prokes 

Pedagang kesulitan batasi jumlah konsumen

Kota Yogyakarta, IDN Times -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP  Kota Yogyakarta menemukan 45 persen dari total pelaku usaha melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan mengabaikan aturan jaga jarak.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto mengaku pernah memanggil pelaku usaha kuliner angkringan di sekitar Sungai Code yang berada di wilayah Kotabaru karena dinilai mengabaikan protokol jaga jarak.

 

 

 

 

 

 

1. Pedagang kesulitan batasi jumlah konsumen

Waduh, 45 Persen Tempat Usaha di Kota Yogyakarta Langgar Prokes Satpol PP imbau pelaku usaha lakukan protokol kesehatan. Instagram.com/satpolppkotayogyakarta

Satpol PP meminta pemilik usaha kuliner untuk memperhatikan jumlah tamu dan tempat tempat berjualan. Pelaku usaha kemudian diminta memperbaiki protokol kesehatan dan mengatur jumlah tamu atau konsumen yang datang dengan membatasi jumlah konsumen maksimal empat orang yang bisa duduk lesehan di tiap tikar.

“Pelanggaran jaga jarak ini paling banyak dilakukan karena pelaku usaha mengaku kesulitan untuk mengatur atau membatasi jumlah tamu yang datang. Misalnya, di warung atau rumah makan,” kata Agus Winarto, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga: Viral Angkringan Kopi Joss Dijejali Pengunjung, Ini Tindakan Satpol PP

2. Pelanggaran terbanyak karena pelaku usaha abai jaga jarak

Waduh, 45 Persen Tempat Usaha di Kota Yogyakarta Langgar Prokes Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto. IDN Times/Tunggul Damarjati

Dilansir dari Antara, hingga saat ini, Satpol PP Kota Yogyakarta sudah mendatangi sebanyak 1.965 pelaku usaha. Sebanyak 59 persen di antaranya melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan 41 persen taat protokol kesehatan.

Dari 59 persen pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut, sebanyak 45 persen di antaranya mengabaikan jaga jarak, 31 persen pelaku usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan, 16 persen tidak mengenakan masker, dan delapan persen tempat usaha menengah ke atas tidak menyediakan alat thermo gun untuk mengukur suhu konsumen yang datang.

3. Satpol PP Kota Yogyakarta tetap lakukan penjagaan di Tugu hingga Kraton

Waduh, 45 Persen Tempat Usaha di Kota Yogyakarta Langgar Prokes Pendisiplinan masyarakat yang dilakukan Satpol PP di kawasan Malioboro. IInstagram/ Satpol PP DIY

Selain melakukan penegakan protokol kesehatan di tempat usaha, seluruh personel Satpol PP Kota Yogyakarta juga melakukan sosialisasi ke warga dan tempat umum lainnya termasuk di Malioboro.

“Ada Satgas Gumaton yang bertugas melakukan pengawasan dan memastikan penerapan protokol kesehatan dari kawasan Tugu, Malioboro hingga Keraton,” katanya.

Baca Juga: Undang Kerumunan, Pemkot Yogyakarta Tak Izinkan Perayaan Tahun Baru

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya