Sri Sultan Inginkan Kasus SMAN 1 Banguntapan Cepat Diselesaikan    

Kepala Disdikpora targetkan pemeriksaan selesai pekan ini

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap proses pemeriksaan kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan, Bantul terkait dugaan pelanggaran pemaksaan hijab dapat segera selesai. 

Sri Sultan mengatakan semakin cepat pemeriksaan selesai, solusi kasus tersebut segera dapat didapatkan sehingga tidak melebar pada isu yang lainnya.

Terkait keberlanjutan pembelajaran siswi di sekolah terkait, Sultan berpesan agar pendidikan siswi menjadi prioritas utama dan siswi yang bersangkutan tetap bertahan di sekolah yang sama. “Prinsipnya gitu, kalau si anak tetap nyaman di sekolahnya silakan. Tapi kalau tidak nyaman, maka (Disdikpora DIY) wajib mencarikan alternatif sekolahnya,” ujar Sri Sultan di Gedung DPRD DIY, Selasa (9/8/2022).

 

Baca Juga: Sri Sultan Bebastugaskan Kepala Sekolah dan 3 Guru SMAN 1 Banguntapan 

1. Selama diperiksa, Sri Sultan nonaktifkan kepala sekolah dan 3 guru

Sri Sultan Inginkan Kasus SMAN 1 Banguntapan Cepat Diselesaikan    SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul. (Tangkapan layar Google Maps)

Guna kelancaran pemeriksaan, kepala sekolah dan tiga guru saat ini tengah dinonaktifkan dari kewajibannya di SMAN 1 Banguntapan. Khususnya atas dugaan pelanggaran disiplin bagi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun pembinaan sepenuhnya berada di bawah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.

Sri Sultan pun memberikan keleluasaan kepada Disdikpora DIY untuk memberikan sanksi kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin karena hal itu memang menjadi kewenangan dinas sebagai pembina.

"Ya masalah disiplin karena tugas PNS harus melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah, tapi itu melanggar. Berarti pada waktu saya tanya sama kepala dinas ada satu kepala sekolah dan tiga guru yang sementara itu tidak boleh mengajar, itu untuk satuan tugas atau tim bisa menyelesaikan persoalan," tambah Raja Keraton Yogyakarta tersebut.

 

2. Pemeriksaan didasarkan pada 3 peraturan

Sri Sultan Inginkan Kasus SMAN 1 Banguntapan Cepat Diselesaikan    Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Saat ini kepala sekolah dan 3 guru diperiksa terkait Permendikbud Nomor 45/2014 tentang Kebijakan Seragam Sekolah. Keempat pihak diperiksa juga mengacu pada dua peraturan lainnya, yaitu Peraturan tersebut adalah PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Jadi sebetulnya (seragam) kalau itu memang unsur pemaksaan itu bertentangan dengan bunyi Peraturan Menteri. Lalu yang bersangkutan guru-guru itu dan kepala sekolah adalah pegawai negeri. Kan gitu," terang Sri Sultan. 

 

Baca Juga: Siswi SMA di Bantul Dipaksa Pakai Hijab hingga Depresi

3. Proses pemeriksaan ditargetkan selesai pekan ini

Sri Sultan Inginkan Kasus SMAN 1 Banguntapan Cepat Diselesaikan    Kepala Dispora Pemda DIY. Didik Wardaya / website UNY

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, menyampaikan proses pemeriksaan kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan ditargetkan selesai pekan ini. "Itu ada sanksi, baik itu teguran lisan, teguran tertulis, kemudian pengurangan hak, tapi itu tergantung hasil investigasi dan Minggu ini selesai," jelas Didik. 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya