Pemkot Yogyakarta Batasi Penjual Hewan Kurban Dadakan

Penjual wajib patuhi protokol penjualan hewan kurban

Kota Yogyakarta, IDN Times- Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan kebijakan menghadapi perayaan Hari Raya Iduladha. Jumlah pedagang hewan kurban dadakan atau pedagang yang berjualan di tepi jalan akan dibatasi.

Selain itu, pedagang juga wajib menerapkan protokol dengan membersihkan hewan kurban dan tali kekangnya sebagai upaya mengurangi potensi penularan virus corona.

“Saya kira, sebagian besar hewan kurban atau justru hampir semua hewan kurban yang dijual di Kota Yogyakarta didatangkan dari luar daerah. Tentunya, dibutuhkan penerapan protokol kesehatan sebagai antisipasi penularan virus corona,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Senin (6/7/2020) seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Antisipasi COVID-19, Pedagang Wajib Mandikan Hewan Kurban  

1. Pedagang hewan kurban wajib mengantongi surat izin

Pemkot Yogyakarta Batasi Penjual Hewan Kurban DadakanANTARA FOTO/Rahmad

Heroe menambahkan setiap pedagang yang akan berjualan hewan kurban di tepi jalan juga wajib mengantongi izin dari camat setempat.

“Hewan yang didatangkan dari luar Kota Yogyakarta juga harus dalam kondisi yang bersih termasuk tali kekang yang juga dibersihkan atau dicuci. Biasanya, tali kekang dipegang banyak orang sehingga berpotensi menjadi media penularan virus,” ujarnya.

2. Warga diminta manfaatkan Rumah Pemotongan Hewan

Pemkot Yogyakarta Batasi Penjual Hewan Kurban DadakanIlustrasi. Pemotongan hewan kurban di Palembang. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Demi mencegah penyebaran COVID-19, Heroe meminta warga memanfaatkan layanan pemotongan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan meski kapasitasnya terbatas yaitu 200 ekor sapi dan 200 ekor kambing.

Jika hewan kurban yang dipotong tersebut dibagikan ke luar daerah, Heroe menyarankan agar panitia kurban tidak perlu menyembelih hewan di Yogyakarta baru kemudian dibagikan ke warga di luar daerah.

“Akan lebih baik jika mengirim hewan kurban dalam kondisi masih hidup sehingga tidak melibatkan interaksi warga yang terlalu banyak,” ujarnya.

Selain itu, jika takmir masjid atau panitia hewan kurban memiliki keterbatasan tempat untuk menyembelih dan memotong daging, maka Heroe menyarankan agar mereka menghubungi Baznas Kota Yogyakarta. “Akan disembelih di RPH Giwangan atau bahkan mencarikan hewan dan menyembelihnya di RPH,” ujarnya.

3. Tahun lalu ada 144 tempat penjualan hewan dadakan

Pemkot Yogyakarta Batasi Penjual Hewan Kurban DadakanANTARA FOTO/Rahmad

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto menjelaskan tahun lalu tercatat sebanyak 144 tempat penjualan hewan kurban dadakan, dan sebagian besar berada di Kecamatan Umbulharjo.

Sugeng mengaku tengah menyelesaikan surat edaran terkait penjualan, penyembelihan hingga pembagian hewan kurban ke masyarakat.

“Khusus untuk penjualan, pedagang diwajibkan meminta izin ke kecamatan. Nanti camat yang akan memutuskan apakah memberikan izin atau tidak sesuai kondisi di masing-masing wilayah,” ujarnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Dorong Warganya Salat Iduladha di Rumah

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya