Komitmen Kejaksaan RI-Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Ketahanan Pangan

- Tata kelola pangan penting untuk stabilitas nasional dan kedaulatan pangan
- Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penguatan tata kelola pangan
- Penyusunan Surat Edaran (SE) Jamdatun sebagai instrumen strategis pencegahan
Yogyakarta, IDN Times - Desk Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Jaksa Agung Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengukuhkan komitmennya pada penguatan tata kelola sektor ketahanan pangan. Komitmen itu ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Nasional yang digelar dengan dukungan Kejaksaan Tinggi DIY di Yogyakarta belum lama ini.
Kegiatan ini mempertemukan Kejaksaan RI, Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Pangan, Kantor Staf Presiden (KSP), serta pemangku kepentingan lain, sebagai langkah sinergis membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, serta tahan terhadap praktik penyimpangan.
1. Tata kelola lemah rugikan negara-usik kedaulatan pangan

Dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/9/2025) malam, dijelaskan bahwa urgensi tata kelola sektor pangan sangat tinggi karena menyangkut hak dasar masyarakat dan stabilitas nasional. Pangan, di satu sisi merupakan kebutuhan mendasar yang harus tersedia dengan harga terjangkau dan distribusi yang adil. Akan tetapi di sisi lain, rantai pengadaan barang/jasa dan distribusinya sering kali menjadi titik rawan praktik korupsi, kolusi, dan inefisiensi.
"Lemahnya tata kelola berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, melemahkan kepercayaan publik, hingga mengganggu kedaulatan pangan nasional," demikian bunyi keterangan yang dibagikan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
2. Peran JPN dalam setiap kebijakan pangan

Dalam paparannya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, menuturkan jika penguatan tata kelola pangan adalah mandat strategis Kejaksaan RI. Jaksa Pengacara Negara (JPN) punya peran penting, bukan cuma dalam penindakan hukum, tapi juga sebagai compliance partner pemerintah pada setiap kebijakan pangan.
Jamdatun menggarisbawahi urgensi mitigasi risiko berbasis audit hukum dan early warning system atau sistem peringatan dini, supaya potensi penyimpangan, konflik regulasi, hingga praktik korupsi dapat diantisipasi sejak dini. Pendekatan ini bukan cuma melindungi keuangan negara, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pangan nasional.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Riono Budisantoso menambahkan bahwa JPN hadir sebagai compliance partner pemerintah. "Melalui Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), dan Legal Audit, JPN memastikan setiap kontrak, tender, dan distribusi pangan berjalan sesuai hukum dan bebas dari konflik kepentingan," katanya.
Deputi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Pangan Tatang Yuliono sementara itu dalam paparannya menekankan peran Koperasi Merah Putih (KDMP) sebagai instrumen percepatan ekonomi desa, pemotongan rantai distribusi pangan, dan penyedia lapangan kerja.
"Pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu KDMP sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dengan Satgas Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk mengawal implementasi," kata Tatang.
Sedangkan Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Tin Latifah menyoroti program swasembada pangan 2025, termasuk cetak sawah 225 ribu hektare, pupuk bersubsidi 9,55 juta ton, serta optimalisasi irigasi.
Ia menggarisbawahi bahwa pengawasan secara terpadu oleh APIP, BPKP, BPK, dan Aparat Penegak Hukum dilakukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran serta mencegah kebocoran distribusi.
Adapun Plt. Deputi II KSP Edy Priyono yang menyoroti kelemahan tata kelola beras, pupuk, bawang putih impor, minyak goreng Minyakita, dan gula.
KSP pada kesempatan ini mengusulkan reformasi regulasi harga (HPP/HET) agar realistis, pengetatan margin pupuk bersubsidi bagi pengecer, serta tender impor yang lebih transparan dan akuntabel.
"KSP juga mendorong digitalisasi data pangan dengan standar kualitas produk e-katalog yang lebih ketat," kata Edy.
3. Arah Surat Edaran Jamdatun

Rapat koordinasi ini menyepakati langkah penyusunan Surat Edaran (SE) Jamdatun tentang Penguatan Tata Kelola Ketahanan Pangan. Aturan ini akan menjadi pedoman operasional bagi Kejaksaan, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta BUMN/D sektor pangan dalam menjamin kepastian hukum program pangan prioritas; mengawal keabsahan kontrak pengadaan; memetakan risiko hukum dan mencegah kerugian negara; dan memastikan distribusi pangan berjalan merata, tepat sasaran, dan berkeadilan sosial.
"Surat Edaran ini bukan hanya pedoman teknis, melainkan instrumen strategis pencegahan. Ia akan menjadi legal shield bagi pejabat publik agar berani melaksanakan program pangan tanpa takut kriminalisasi, selama kebijakan dijalankan sesuai pendapat hukum dari JPN," ujar Jamdatun Narendra.
Kejati DIY memberikan dukungan penuh terhadap penyusunan SE Jamdatun, dengan menekankan pentingnya instrumen hukum preventif untuk mengawal tata kelola pangan.
Dukungan ini menjadi bukti komitmen Kejati DIY dalam memastikan kebijakan pangan nasional berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan awal pada 27 Agustus 2025, sekaligus selaras dengan visi Asta Cita dan RPJMN 2025-2029 yang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas utama pembangunan nasional.
Dengan sinergi lintas pemangku kepentingan, Kejaksaan RI meneguhkan komitmennya mendukung pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional yang tangguh, bersih, dan berkelanjutan.