Modus Pengganda Uang Dolar di Bantul, Korban Tertipu Rp100 Juta

- Polsek Banguntapan mengungkap kasus penipuan bermodus penggandaan uang dolar yang membuat korban asal Potorono kehilangan sekitar Rp100 juta.
- Pelaku berinisial SN (56) ditangkap di wilayah Kotagede setelah diduga membawa kabur uang korban dengan dalih bisa melipatgandakannya.
- Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menahan SN yang dijerat pasal penipuan serta penggelapan sesuai KUHP baru untuk diproses ke kejaksaan.
Bantul, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Banguntapan mengungkap dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan bermodus penggandaan uang yang mengakibatkan korban merugi hingga Rp100 juta. Dalam kasus ini, polisi mengamankan pria berinisial SN (56) yang diduga membawa kabur uang korban dengan dalih akan melipatgandakannya.
Yakinkan korban uangnya dapat dilipatgandakan
Kasus ini terungkap setelah BA (36), warga Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya. Peristiwa itu terjadi di wilayah Mayungan Salakan, Kalurahan Potorono, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan korban awalnya dihubungi oleh seseorang yang memperlihatkan foto dan video sejumlah uang. Dari komunikasi tersebut, korban diyakinkan bahwa uang miliknya dapat dilipatgandakan.
"Korban kemudian diajak bertemu di rumah seorang saksi. Selanjutnya saksi menghubungi rekannya yang mengaku bisa melipatgandakan uang milik korban. Korban kemudian menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat senilai kurang lebih Rp100 juta," kata Rita, Sabtu (18/7/2026).
Korban kemudian menyerahkan 55 lembar uang pecahan 100 dolar AS, satu lembar pecahan 50 dolar AS, dan satu lembar pecahan 5 dolar AS. Setelah itu, korban diminta menunggu di luar rumah. Namun, pelaku diduga membawa kabur seluruh uang tersebut dan tidak kembali.
"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banguntapan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Pelaku ditangkap di Kotagede

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian menangkap SN (56) di wilayah Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas sekaligus keberadaan pelaku. Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dilaporkan korban," kata Rita.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang, amplop berisi potongan kertas cokelat yang diduga digunakan dalam aksi penipuan, satu unit sepeda motor Honda PCX, helm, jaket, STNK kendaraan, serta uang tunai Rp800 ribu.
Dijerat pasal penipuan dan penggelapan
SN kini ditahan di Polsek Banguntapan. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bantul.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," kata Rita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan.

















