Parkir Sembarangan, Mobil di Pasar Kembang Yogyakarta Terjaring Razia 

Kendaraan parkir di ruas jalan marka biku-biku

Kota Yogyakarta, IDN Times - Puluhan kendaraan bermotor roda empat di Jalan Pasar Kembang terjaring operasi penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

Sebanyak 20 mobil tersebut melanggar aturan parkir karena ditinggal di ruas jalan dengan marka biku-biku yang artinya tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai lokasi parkir tepi jalan.

Baca Juga: Jual Perabot hingga Genting, Ibu di Bantul Polisikan Anak Kandungnya

1. Empat mobil kena tilang

Parkir Sembarangan, Mobil di Pasar Kembang Yogyakarta Terjaring Razia Parkir motor liar di Jalan Pasar Kembang. Twitter/ Jogjaupdate.com

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Asung Waluyo memaparkan dari 20 mobil yang terjaring penertiban, empat di antaranya diproses tilang oleh kepolisian.

“Setiap akhir pekan, kami tetap melakukan operasi penertiban parkir dan akhir pekan lalu dilakukan di Jalan Pasar Kembang dari ujung timur sampai ke barat,” kata Asung Waluyo dikutip ANTARA, Senin (22/11/2021). 

Dia menambahkan, pihaknya langsung menilang mobil terparkir yang masih ada pengemudinya.

2. Tak hanya motor, mobil akan dikenai sanksi yang sama

Parkir Sembarangan, Mobil di Pasar Kembang Yogyakarta Terjaring Razia potret dilarang parkir kocak (1cak.com)

Sedangkan untuk kendaraan yang diparkir dan ditinggal oleh pengemudinya, maka akan ditempel stiker yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut melanggar ketentuan parkir dan datanya masuk dalam catatan pelanggaran di Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

“Jika di kemudian hari kendaraan tersebut masih diketahui melanggar parkir, maka bisa dikenakan sanksi penggembosan ban. Supaya jera,” katanya.

Dalam operasi penertiban tersebut, tak hanya kendaraan roda empat yang ditertibkan, sepeda motor juga dikenai aturan yang sama, terutama yang parkir di trotoar.

3. Tak ada juru parkir

Parkir Sembarangan, Mobil di Pasar Kembang Yogyakarta Terjaring Razia Parkir liar di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta. (Dok. Dishub Kota Yogyakarta)

Asung menambahkan ruas jalan yang berada di kawasan Malioboro tersebut tidak terdapat juru parkir yang bertugas.

“Kami pernah melakukan penggembosan ban sepeda motor yang nekat parkir di trotoar tapi belum mampu memberikan efek jera. Kami akan koordinasi dengan pihak lain untuk penertibannya karena trotoar memang bukan untuk parkir,” katanya.

Baca Juga: Bupati Sleman Larang Warganya Mudik Saat Natal dan Tahun Baru 

Topik:

  • Febriana Sintasari
  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya