Kelurahan di DIY akan Terima Danais Rp50 Juta untuk COVID-19 

DPRD DIY dorong Pemda DIY percepat pemberian bantuan 

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X akan memberikan dana bantuan penanganan COVID-19 kepada tiap kalurahan sebesar Rp50 juta.

Bantuan yang berasal dari dana keistimewaan (danais) ini diberikan untuk keperluan kesehatan dan membantu masyarakat yang terdampak masalah ekonomi akibat pandemik.

 

1. Sri Sultan ingatkan penggunaan dana bantuan

Kelurahan di DIY akan Terima Danais Rp50 Juta untuk COVID-19 Gubernur DIY Sri Sultan HB X / Dokumentasi Humas Pemda DIY

Pemanfaatan danais ini akan diserahkan kepada masing-masing kalurahan. Namun Sultan berpesan agar penggunaan dan pertanggung jawabannya dibedakan. 

"Saya minta dana Rp50 juta untuk penanganan COVID-19 ini harus jelas aturannya.  Karena saat ini sudah ada (dana) APBN dan APBdes, jangan sampai ora jelas. Pertanggung jawabannya berbeda, jadi penggunaannya pun jangan sama,"kata Sultan di Kantor Gubernur, Kepatihan, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Sapa Aruh, Sultan Janjikan Percepatan Bansos dan Realokasi Danais

2. APBD DIY untuk penanganan COVID-19 telah terpakai Rp140,9 miliar

Kelurahan di DIY akan Terima Danais Rp50 Juta untuk COVID-19 Sekda DIY, Baskara Aji dalam Bincang Pendidikan PPDB. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Terkait penggunaan dana dari APBD untuk penanganan COVID-19 di Yogyakarta, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan saat ini telah terpakai 41 persen dari keseluruhan anggaran sebanyak Rp360 miliar. 

"Dana penanganan sudah terserap 41 persen atau Rp140,9 miliar," kata Aji. 

3. DPRD DIY dorong Pemda DIY percepat pemberian bantuan

Kelurahan di DIY akan Terima Danais Rp50 Juta untuk COVID-19 Ilustrasi pedagang kaki lima (PKL) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

terkait rencana pemberian dana untuk setiap kalurahan, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana meminta Pemda DIY mempercepat pemberian dana untuk penanganan COVID-19. Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 94 tahun 2021 yang memperbolehkan Danais digunakan untuk penanganan COVID-19.

“Di PMK 94 sudah diatur semuanya, Danais boleh untuk bantuan jaminan hidup (jadup), untuk bantuan warga isolasi mandiri (isoman), untuk membantu pedagang-pedagang yang tak bisa jualan dan kesulitan ekonomi,” tandas Huda.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya