Ini Respon Sultan Terkait Kerusuhan Konser Musik di Lippo Plaza Jogja 

11 Orang terluka dalam kericuhan konser

Yogyakarta, IDN Times - Konser yang menghadirkan kelompok musik Strada di salah satu pusat perbelanjaan di Yogyakarta pada Minggu (12/6/2022) berakhir ricuh. Sebanyak 11 orang penonton mengalami luka-luka akibat kericuhan tersebut.

Insiden kericuhan itu mendapatkan respons dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sultan mengaku konser musik sudah bisa digelar di DIY mengingat saat ini sudah berada di level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hanya, kata Sultan, pertunjukan yang digelar harus menaati protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.

"Ya level 1 bisa pertunjukan kan sudah bisa, yang penting prokes dijaga," kata Sultan kepada wartawan di Kantor Gubernur DIY, Kepatihan Yogyakarta, Senin (13/6/2022).

1. Sultan mempertanyakan izin konser

Ini Respon Sultan Terkait Kerusuhan Konser Musik di Lippo Plaza Jogja Kondisi area parkir Mal Lippo Plaza Yogyakarta pasca-kericuhan Minggu (12/6/2022) malam. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Hanya, kata Sultan dirinya mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai kericuhan saat konser di pusat perbelanjaan itu. "Saya malah gak tahu itu," katanya.

Namun, Sultan mempertanyakan izin konser tersebut. "Konsernya ada izin enggak? Kalau enggak ada izin, masalah lain itu, bagaimana kepolisian. Kalau ada izin masalahnya lain juga," katanya.

2. Setiap kegiatan dengan pengumpulan massa harus seizin kepolisian

Ini Respon Sultan Terkait Kerusuhan Konser Musik di Lippo Plaza Jogja Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.(IDNTimes/Holy Kartika)

Raja Keraton Yogyakarta itu menjelaskan setiap kegiatan yang digelar di DIY harus tetap mengajukan izin ke pihak kepolisian.

"Prinsipnya bisa menyelenggarakan konser, hanya sekarang ada izin atau tidak. Kalau pertemuan begitu harusnya ada izin, boleh pertunjukan boleh. Kalau sampai ada kerusuhan atau kekerasan yang terjadi," ujarnya.

Baca Juga: Provokator Picu Bentrokan Acara Musik Lippo Plaza Yogyakarta

3. Peristiwa kerusuhan menjadi kewenangan pihak kepolisian

Ini Respon Sultan Terkait Kerusuhan Konser Musik di Lippo Plaza Jogja Kondisi area parkir Mal Lippo Plaza Yogyakarta pasca-kericuhan Minggu (12/6/2022) malam. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Menurut Sri Sultan setiap kegiatan seperti konser harus ada izin keramaian. Izin itu sepenuhnya menjadi wewenang kepolisian. Apalagi jika ada kejadian kericuhan itu merupakan kewenangan kepolisian.

"Mestinya kan dengan izin. Kira-kira polisi mengambil tindakan apa, itu wewenang kepolisian," kata Sultan.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya