Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Sri Sultan: Hadapi Saja Proses Hukum!

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X menyesalkan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti masih menggunakan rumah dinas.
"Masalahnya beliau sudah pensiun kenapa pertemuan ada di rumah dinas Balai Kota yang sebelumnya sudah tidak berhak di situ lagi," kata Sri Sultan, Senin (6/6/2022).
Haryadi Suyuti mengakhiri masa jabatannya setelah memimpin Kota Yogyakarta selama dua periode para tanggal 22 Mei 2022.
1. Haryadi langgar pakta integritas
Kepada wartawan, Sri Sultan mengatakan Haryadi harus menghadapi proses hukum yang membelitnya, karena sudah melanggar pakta integritas yang ditandatangani bersama KPK yaitu tidak akan melakukan praktik korupsi.
"Tanggapan saya dihadapi saja proses hukum itu kalau memang melakukannya, karena Haryadi sendiri juga melanggar perjanjiannya yang telah menandatangani pakta integritas," ujar Sultan kepada wartawan di Kompleks Kantor Gubernur.
2. Sultan yakin proses hukum kemungkinan buka masalah lain
Sri Sultan yakin proses hukum yang berjalan saat ini kemungkinan akan membuka masalah perizinan yang lainnya. Apalagi KPK membawa sejumlah bukti dokumen dari kantor kepala dinas yang disegel
"Persoalan ini adalah sarana bukti yang bisa dilakukan, otomatis penegak hukum tidak hanya (masalah) ini, yang lainnya juga dilakukan. Kantor ditutup, bawa surat dan lainnya itu hanya salah satu cara untuk masuk saja," ujar Sri Sultan.
Baca Juga: Terjerat OTT KPK, Haryadi Suyuti Miliki Kekayaan Fantastis
Baca Juga: Haryadi Suyuti Terima Uang dari 'Mengawal' Apartemen di Malioboro
3. Sri Sultan minta hadapi proses hukum
KPK pada Jumat (3/6/2022) mengungkapkan transaksi suap yang dilakukan di rumah dinas Wali Kota untuk mengawal perizinan pembangunan sebuah apartemen di kawasan Malioboro. Uang diberikan oleh Vice President Real Estate PT SA Tbk, Oon Nusihono kepada Triyanto yang merupakan sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.
Sultan menilai penangkapan itu sebagai tindakan konsisten KPK dalam memberantas korupsi. "Berarti KPK konsisten melakukan proses hukum. Jadi kalau saya apapun yang dilakukan proses hukum dihadapi saja," pungkas Sultan.