Dinas Perikanan DIY Larang Warga Tebar Ikan Lele dan Nila di Selokan

Yogyakarta, IDN Times - Warga dilarang menebar ikan invasif di sungai atau selokan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Bayu Mukti Sasongka mengatakan larangan dilakukan lantaran jenis ikan invasif dapat merusak ekosistem air.
1. Ikan lele dan nila termasuk ikan invasif

Jenis ikan invasif yang dilarang ditebar di perairan umum adalah jenis ikan lele dan ikan nila. "Ikan emas boleh, sedangkan lele termasuk invasif sehingga tidak boleh di perairan umum," ujar Bayu, Senin (9/1/2023).
"Kalau itu lepas di perairan umum dan menjadi banyak akan menggangu ikan yang lain. Kalau nila yang ditebar maka perairan akan dikuasai nila, sedangkan ikan-ikan lokal akan terdesak bahkan habis dimakan," imbuh Bayu dikutip Antara.
2. Diizinkan, asal terdapat kesepakatan

Menurut Bayu, masyarakat tidak dilarang membudayakan ikan di perairan umum asalkan mamiliki perizinan dari instansi terkait serta telah melalui kesepakatan warga.
"Asalkan di antara warga ada kesepakatan dulu karena itu di perairan umum sehingga jangan sampai mengganggu pemakai yang lain," kata dia.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Makan Sup Ikan di Jogja, Maknyus!
Baca Juga: Kampung Mrican Sulap Selokan Jadi Kolam Budidaya Ikan
3. Warga di Kota Yogyakarta manfaatkan saluran irigasi untuk budi daya ikan

DKP DIY selama ini memiliki program penebaran ikan atau "restocking" di perairan umum untuk ikan asli Indonesia seperti nilem, tawes, serta wader pari.
Seperti diketahui, sebagian warga di Kota Yogyakarta memanfaatkan saluran irigasi atau selokan untuk budi daya ikan, di antaranya di Kampung Dukuh, Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron dan Kampung Mrican, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Ayam Bakar di Jogja, Rasanya Bikin Nagih!
Baca Juga: Pertokoan di Jalan Perwakilan Jogja Segera Diratakan
Topic:
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Sheila on 7 Reuni Manggung Bareng Sakti, Fans Heboh
- 6 Ide Bisnis Makanan dan Minuman Kekinian, Cocok Cari Cuan Tambahan
- Prioritas OJK 2023, Penindakan Pinjol Ilegal hingga Dukungan untuk IKN
- Ingin Kuliah di UIN Sunan Kalijaga, Simak Persyaratan Tes UM-PTKIN
- OJK DIY Ingatkan Hindari FOMO dan Cegah Terjerat Pinjol Ilegal
- Korban Tanah Kas Desa di Jogja Ungkap Akal-akalan Pengembang
- 3 Kafe Unik di Jogja, Padukan Konsep Industrial dan Greenery
- OJK DIY Sebut Aset hingga Kredit Perbankan Alami Pertumbuhan
- Penipuan Tiket Coldplay 60 Laporan, Sandiaga: Sudah Diproses Polisi
- Gabung dengan PPP, Sandiaga Uno: Tunggu Tanggal Mainnya