Bawaslu Sleman Ingatkan Parpol Tak Pakai Covid-19 untuk Kampanye   

Bawaslu akan buat surat imbauan

Sleman, IDN Times-  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, mengimbau individu dan partai politik tidak memanfaatkan pandemik COVID-19 untuk melakukan kampanye terselubung.

Ketua Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa, mengatakan walaupun tahapan pilkada ditunda hingga Desember 2020, namun parpol dan individu diminta untuk menahan diri tidak melakukan kampanye.

Baca Juga: Warganet Geram Bupati Klaten Manfaatkan COVID-19 untuk Kampanye  

1. Bawaslu akan buat surat imbauan

Bawaslu Sleman Ingatkan Parpol Tak Pakai Covid-19 untuk Kampanye   Bawaslu Sleman/bawaslu.go.id

Walaupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman belum menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Bawaslu tetap melakukan pengawasan potensi terjadinya pelanggaran.

"Untuk mengantisipasinya, kami akan membuat surat imbauan pencegahan kepada parpol untuk tidak memanfaatkan kesempatan saat pandemi COVID-19," katanya, seperti dilansir Antara, Minggu (3/5). 

 

2. Di Sleman belum ada nama bakal calon didaftarkan di KPU

Bawaslu Sleman Ingatkan Parpol Tak Pakai Covid-19 untuk Kampanye   Kantor KPU Sleman (IDN Times/Siti Umaiyah)

Sebelum adanya penundaan pilkada, di Kabupaten Sleman telah muncul banyak nama kandidat yang akan maju dalam bursa pencalonan bupati dan wakil bupati, baik itu dari parpol maupun jalur independen.

Selain itu, sejumlah parpol di Sleman juga telah membentuk koalisi untuk dapat mengajukan nama baik untuk posisi calon bupati maupun calon wakil bupati.

3. Pelaksanaan pilkada menunggu payung hukum

Bawaslu Sleman Ingatkan Parpol Tak Pakai Covid-19 untuk Kampanye   Ilustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Abdul Karim menegaskan penundaan Pilkada Serentak 2020 dilakukan setelah adanya kesepakatan antara DPR RI Komisi II dan penyelenggara pemilu. Rencananua pilkada akan dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang. 

"Penundaan pilkada ini tentunya tetap menunggu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai payung hukumnya," katanya.

Apabila Perppu tentang Penundaan Pilkada Serentak 2020 tidak terbit, kata Karim, bisa jadi pilkada akan ditunda kembali.

"Saat ini kami masih menunggu perppu sebagai payung hukum sambil tetap aktif mengawasi perkembangan di daerah," katanya.

Baca Juga: KPU Sleman Rampungkan Skema PAW Anggota DPRD

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya