19 Truk Sampah Terjaring Operasi Gabungan di TPA Piyungan

Yogyakarta, IDN Times - Operasi gabungan yang dilakukan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama pemerintah kota/kabupaten berhasil menjaring 19 truk sampah asal Kota Yogyakarta pada 7-8 Februari. Truk tersebut terjaring operasi penertiban di TPA Piyungan karena tidak memenuhi ketentuan.
“Kami dimintai bantuan dalam operasi gabungan tersebut. Total terdapat 19 truk sampah dari Yogyakarta yang terjaring penertiban karena tidak memenuhi ketentuan,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dody Kurniawan, Senin (13/2/2023).
1. Operasi gabungan fokus pada pemenuhan spesifikasi teknis armada sampah
Dody menjelaskan operasi gabungan difokuskan pada pemenuhan spesifikasi teknis armada sampah yang diperbolehkan membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan sesuai Perda DIY Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut, salah satu spesifikasi teknis yang harus dipenuhi adalah truk sampah dilengkapi pengungkit serta kondisi bak truk tidak bocor, bak harus tertutup, dan memiliki sekat.
“Dari operasi kemarin, selain menemukan truk yang belum dilengkapi dengan pengungkit atau hidrolis ternyata didapati juga truk yang belum memiliki izin atau rekomendasi membuang sampah di Piyungan,” ujarnya dikutip Antara.
2. Truk sampah yang ditertibkan milik swasta
Menurut Dody, seluruh kendaraan yang ditertibkan merupakan truk milik masyarakat atau pihak swasta. “Tidak ada armada sampah milik pemerintah daerah karena semuanya sudah sesuai ketentuan,” katanya.
Armada sampah yang terjaring penertiban kemudian menjalani pembinaan dan diimbau untuk segera memenuhi aturan yang sudah ditetapkan sehingga meminimalisasi dampak negatif dari proses pembuangan sampah ke TPA Piyungan. “Kegiatan seperti ini rutin kami lakukan dengan fokus penertiban yang berbeda-beda. Pada November tahun lalu, kami fokus pada kondisi truk karena sebelumnya banyak aduan bak truk bocor sehingga sampah berceceran di luar TPA dan dikeluhkan masyarakat sekitar,” katanya.
Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Ditangkap Satpol PP Kota Yogyakarta
3. Satpol PP lakukan patroli penegakan perda
Kegiatan serupa, kata Dody, akan terus dilakukan dan dimungkinkan sanksi bukan hanya sebatas imbauan atau teguran tetapi larangan membuang sampah ke TPA tersebut. Selain menertibkan armada pengangkut sampah, Satpol PP Kota Yogyakarta juga terus melakukan patroli penegakan aturan dari gerakan nol sampah anorganik yang diberlakukan mulai awal Januari.
Saat ini, sudah ada dua pelanggar yang menjalani proses yustisi dengan sidang tindak pidana ringan di PN Yogyakarta. Salah satu pelanggar bahkan dikenai sanksi denda Rp250 ribu.
“Ia melakukan dua pelanggaran sekaligus. Membuang sampah sembarangan dan bukan warga Kota Yogyakarta tetapi membuang sampah di wilayah Yogyakarta,” ujarnya.
Baca Juga: Sampah Pasar di Kota Yogyakarta Ditargetkan Turun 24 Ton Per Hari