Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Fakta Kasus Pengemudi 14 Tahun Tabrak Pemotor, Gantikan Ayah Menyetir
Ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Bantul, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Bantul masih mendalami kecelakaan lalu lintas yang tewaskan seorang pengendara motor di Simpang Empat Ring Road Selatan, Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, pada Rabu petang (27/1/2021) kemarin. 

Dalam kejadian nahas tersebut, mobil KIA Picanto yang dikemudikan EHS (14), warga Klaten, Jawa Tengah, menabrak enam sepeda motor yang sedang berhenti untuk menunggu lampu lalu lintas.

Lantas, seperti apa fakta-fakta yang ditemukan saat penyelidikan?

1. EHS menggantikan ayahnya mengemudi

Kepala Unit Laka Lantas, Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryono. IDN Times/Daruwaskita

Kanit Laka Polres Bantul, Iptu Maryono, mengatakan kecelakaan maut yang melibatkan anak di bawah umur ini berawal ketika sopir EHS dan ayahnya, AW (50), berencana pergi ke Srandakan Bantul. 

Saat perjalanan dari rumah, AW yang pertama kali menyopir mobil. Namun, sesampainya di Maguwoharjo (dekat Bandara Adisutjipto), AW merasa tidak enak badan dan meminta anaknya (EHS) untuk menyopiri mobil karena EHS sudah terbiasa mengemudikan mobil di rumah.

"Dari pengakuan orang tua EHS, EHS sudah terbiasa membawa mobil dalam kesehariannya di rumah," tutur Iptu Maryono pada Jumat (29/1/2021).

2. Kecepatan tinggi sopir tak bisa menguasai mobil

drive

Sesampainya di lampu merah Simpang Empat Ring Road Selatan Blok O, Jalan Majapahit, AW tidak bisa menguasai laju mobil. Mobilnya pun menyeruduk sejumlah sepeda motor yang sedang berhenti menunggu lampu menyala hijau.

Akibatnya, sejumlah pengendara terpental. Satu pengendara, Safii Widodo, warga Caturtunggal, Depok, Sleman, tewas di tempat. Sedangkan pengendara lainnya mengalami luka ringan hingga berat.

"Jadi saat kejadian kondisi hujan dan laju mobil yang disopiri EHS cukup tinggi sehingga tidak bisa dikuasai dan menabrak sejumlah sepeda motor dari belakang. Pengemudi kurang konsentrasi," ujar Maryono.

3. Sopir belum ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Menurut Maryono untuk saat sopir atau anak tersebut masih bersama dengan orang tuanya dan sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka meski sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi pengemudi masih anak, tidak memiliki SIM maka dalam proses hukum harus berkoordinasi sesuai dengan UU Perlindungan Anak seperti berkoordinasi dengan Bapas, pendampingan orangtua, Unit PPA Polres Bantul," ungkapnya.

"Kalau dalam UU Lalu Lintas, pengemudi yang lalai yang menyebabkan korban meninggal dunia bisa diancam hukuman hingga enam tahun dan denda Rp12 juta.Namun karena pelaku masih anak maka mengacu pada sistem peradilan anak-anak," tambahnya lagi.

Editorial Team

Related Article