Sleman, IDN Times - Mantan Lurah Condongcatur (Concat), Sleman, DIY berinisial R (48) disebut menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan rumah hunian.
"(Digunakan) untuk tempat tinggal, pribadi," kata Kasubdit III Bidang Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar, Selasa (30/6/2026).
R pada awal Juni 2026 lalu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan TKD di wilayah Padukuhan Gandok, Condongcatur, Depok. Ia diduga menyewakan 17 kapling TKD kepada sejumlah penyewa tanpa seizin Gubernur DIY sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
R dinonaktifkan dari jabatannya selaku lurah Condongcatur sejak ditetapkan sebagai tersangka.
