Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Asholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman, mengklarifikasi dugaan kasus pemerkosaan di lingkungan pesantren. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
Ahmad mengakui adanya laporan dugaan tindak pidana ke Polresta Sleman yang berkaitan dengan NH alias GN. Namun NH bukanlah pengurus ponpes melainkan menantu dari keluarga pondok.
"Perbuatan tindak pidana yang dilaporkan adalah tidak dilakukan oleh pengasuh pesantren. Dugaan terjadinya tindak pidana memang dilakukan pelaku NH yang itu adalah anak menantu dari keluarga pondok," kata Ahmad dalam konferensi pers di Ponpes Ash-Asholihah, Sleman, Jumat (11/9/2026).
Sementara itu, perempuan berinisial FN yang disebut sebagai korban dalam laporan tersebut merupakan alumni santriwati. Pihak ponpes menempatkan FN sebagai pihak ketiga dalam peristiwa. Dari sudut pandang pesantren, Ahmad menyebut pihak yang justru menjadi korban adalah istri GN.
Terkait tempat kejadian, Ahmad menjelaskan lokasi yang dimaksud berada di kawasan pondok. Namun, rumah tersebut tidak termasuk aset milik pesantren. Bangunan itu merupakan rumah yang ditempati GN bersama istrinya.
Ahmad menyebut kejadian pertama berlangsung pada Desember 2025, saat pesantren memasuki masa liburan. FN beberapa kali datang ke ponpes. Dalam beberapa kesempatan, kedatangannya disebut atas permintaan istri GN untuk membantu suaminya.
Menurut Ahmad, FN memiliki aktivitas pengabdian di lingkungan pesantren yang biasa disebut khidmah. Ia menjelaskan khidmah merupakan salah satu kebiasaan santri yang telah menyelesaikan pendidikan untuk tetap memberikan pengabdian di lingkungan pondok.
Adapun peristiwa kedua terjadi pada 29 Januari 2026. Ketika itu, istri GN berada di rumah sakit karena menjalani proses persalinan. "Pelaku NH secara diam-diam melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai orang yang sudah beristri," kata Ahmad.