Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Penjambret Mahasiswa di Gamping Sleman Diringkus, Satu Residivis

Dua pelaku penjambretan terhadap mahasiswa di Gamping, Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Dua pelaku penjambretan terhadap mahasiswa di Gamping, Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Kepolisian berhasil meringkus dua pelaku penjambretan terhadap mahasiswa di wilayah Gamping, Sleman, DIY.
  • Peristiwa penjambretan terjadi pada Jumat (13/12/2024) lalu sekitar pukul 22.41 WIB terhadap dua korban perempuan yang baru saja pulang dari makan.
  • Pelaku melukai korbannya dengan memepet, menendang motor hingga jatuh, dan memukul korban menggunakan potongan bambu sebelum kabur meninggalkan lokasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Kepolisian berhasil meringkus dua pelaku penjambretan terhadap mahasiswa yang kasusnya terjadi di wilayah Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan viral beberapa waktu lalu. Dalam aksinya, kedua pelaku masing-masing berinisial AM (23) dan BA (35) itu tak segan untuk melukai korbannya.

1. Diikuti dan dipepet saat pulang makan

Ungkap kasus penjambretan terhadap mahasiswa di Gamping, Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Ungkap kasus penjambretan terhadap mahasiswa di Gamping, Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko menyebut peristiwa penjambretan ini terjadi pada Jumat (13/12/2024) lalu sekitar pukul 22.41 WIB.

Kala itu, dua korban perempuan yakni A (20) dan L (19) yang sama-sama berstatus mahasiswi baru saja pulang dari makan di suatu tempat. Mereka berdua hendak pulang dengan menunggang sepeda motor secara berboncengan.

Saat sedang berkendara, baik A dan L sudah merasa mereka dibuntuti oleh pengendara motor lain yang tak lain adalah AM dan BA.

"Modus dari pada tersangka melakukan tindakannya adalah para pelaku ini membuntuti para korban kemudian memepet kendaraan yang dipergunakan oleh korban," kata Tri di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (14/1/2025).

2. Pukuli korban pakai tongkat bambu

Ungkap kasus penjambretan terhadap mahasiswa di Gamping, Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Ungkap kasus penjambretan terhadap mahasiswa di Gamping, Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Menurut Tri, setelah memepet kedua korban, pelaku BA kemudian menendang motor yang ditunggangi A dan L sampai keduanya terjatuh.

"Setelah terjatuh para pelaku mengambil barang-barang yang dimiliki oleh korban yang dibawa pada saat peristiwa terjadi," ujar Tri.

Selanjutnya, pelaku AM berupaya merebut tas yang dibawa A. Namun, korban yang berusaha mempertahankan tas miliknya justru dipukul menggunakan potongan bambu oleh pelaku.

"Pada saat itu korban masih mempertahankan tas yang dibawanya sehingga para pelaku ini kemudian memukul korban A dan L menggunakan potongan bambu yang memang sudah dipersiapkan oleh para pelaku," imbuhnya.

Pukulan potongan bambu ini mengenai kepala korban sampai akhirnya para pelaku bisa menguasai barang-barang milik korban dan kabur meninggalkan lokasi.

3. Dua pelaku mabuk kala beraksi

Dua pelaku penjambretan terhadap mahasiswa di Gamping, Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Dua pelaku penjambretan terhadap mahasiswa di Gamping, Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Polisi yang mendapati laporan ini segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap kedua pelaku pada 8 dan 9 Januari 2025. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua pelaku ini sudah merencanakan tindakannya dengan menyiapkan potongan bambu sebelum beraksi.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menambahkan bila salah satu dari dua pelaku yang ditangkap yakni BA berstatus residivis kasus narkoba. Sementara, untuk hubungan tersangka BA dan AM merupakan teman nongkrong.

"Hasil keterangan dari yang kami dapatkan dari dua pelaku mereka sempat minum-minum dulu, jadi dalam posisi mabuk. Kemudian memang mereka merencanakan aksinya karena dari lokasi titik awal mereka sudah membawa bambu," imbuh Ihsan.

Baik AM maupun BA kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam dikenai Pasal 365 ayat (2) KUHP atau Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us