Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pariwisata (Dinpar) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) angkat bicara terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru tentang ancaman hukuman pidana bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang belum menikah.
Kepala Dinpar DIY, Singgih Rahardja meminta kebijakan tersebut dipertimbangkan secara matang.