Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. Reservasi menginap di Hotel saat pandemik COVID-19. (Instagram/@grandcandismg)

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pariwisata (Dinpar) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) angkat bicara terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru tentang ancaman hukuman pidana bagi mereka yang check in  di hotel dengan pasangan yang belum menikah.

Kepala Dinpar DIY, Singgih Rahardja meminta kebijakan tersebut dipertimbangkan secara matang.

1. Kebijakan akan mempengaruhi pariwisata

Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Rahardjo. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kebijakan tersebut dinilainya akan berpengaruh pada pariwisata, khususnya perhotelan. Singgih Raharja mengatakan sektor wisata meminta untuk mencermati betul kebijakan yang ada.

“Harapan sektor wisata tentu hal terbaik itu, harus dicermati betul dari sisi dampak yang akan muncul. Teman-teman sektor wisata industri minta tidak diberlakukan, akan berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan ke hotel khususnya. Untuk wisman sulit diimplementasikan, semoga dipikirkan kembali, dampak yang lebih luas,” ucap Singgih.

2. Dikhawatirkan mempengaruhi pemulihan

Editorial Team