Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut pemanfaatan puluhan tanah kas desa tidak sesuai ketentuan selama 2019–2021. Surat teguran juga sudah dilayangkan ke kalurahan bersangkutan.
Kepala DPTR DIY, Krido Suprayitno mengatakan pemanfaatan tanah kas desa harus sesuai dengan aturan yang ada. Dari tahun 2004 sampai tahun 2022 telah terbit Izin Gubernur terkait Pemanfaatan Tanah Kalurahan sejumlah 1.479 izin.