Para pelaku dibawa warga ke Polsek Sanden.(Dok.Polres Bantul)
Hanung menambahkan perlu pemahaman kepada orangtua, remaja dan pelajar, jika terlibat klitih atau membawa senjata tajam, ancaman adalah UU Darurat RI yang hukumannya bisa di atas 10 tahun.
"Ancaman hukumannya itu lama, bagaimana masa depan anak jika nantinya terjerat UU Darurat RI," tandasnya.
"Di setiap ada acara, pertemuan, kegiatan pengajian, doa bersama diselipkanlah pembicaraan tentang klitih agar ada kesadaran bersama agar anak-anak tidak terlibat klitih ataupun membawa senjata tajam," pungkasnya.