Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Divonis Mati, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Ajukan Banding

Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY divonis mati. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sleman.

Kedua terdakwa, yakni Waliyin dan Ridduan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

 

1. Pengajuan banding dilakukan Selasa (5/3/2024)

Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman Cahyono menjelaskan, pengajuan banding kedua terdakwa melalui tim penasehat hukum (PH) Adi Susanto dan Sri Karyani dilakukan pada Selasa (5/3/2024).

Saat ini pernyataan banding yang diajukan kedua terdakwa sudah diterima PN Sleman. "Jadi perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih menunggu upaya hukum banding," katanya, Jumat (15/3/2024).

Cahyono memgungkapkan, saat berkas perkara banding sudah lengkap, akan langsung dikirim ke Pengadilan Tinggi DIY. "Diterima atau tidaknya banding kedua terdakwa, akan menjadi kewenangan hakim di Pengadilan Tinggi," terang Cahyono. 

 

2. JPU ikut ajukan banding

Rekonstruksi mutilasi di Krapyak, Triharjo, Sleman, Selasa (8/8/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Cahyono menambahkan, dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) turut mengajukan banding sekalipun vonis untuk kedua terdakwa sesuai tuntutan mereka. Banding JPU diajukan pada Rabu (6/3/2024), atau sehari setelah terdakwa mengajukan banding.

"Ya itu haknya penuntut umum," pungkas Cahyono.

 

3. Perbuatan terdakwa dinilai tak berperikemanusiaan

Rekonstruksi mutilasi di Krapyak, Triharjo, Sleman, Selasa (8/8/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sebelumnya, Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY bernama Redho Tri Agustian (20), divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (29/2/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Cahyono dalam putusannya.

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga mengungkap hal yang memberatkan, keduanya melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan alias keji dan meresahkan masyarakat serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. "Hal yang meringankan tidak ada," kata Cahyono.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us