Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kampus UGM. (Dok. ugm.ac.id)

Intinya sih...

  • UGM fokus pada substansi gugatan terhadap jajaran petinggi kampus dan tuntutan ganti rugi triliunan rupiah.
  • Kepala Biro Hukum UGM menyatakan menghormati gugatan sebagai hak warga negara, namun nilai kerugian harus dibuktikan oleh penggugat.
  • Komardin, penggugat, menuntut UGM untuk ganti rugi Rp69 triliun akibat kegaduhan yang memicu anjloknya nilai tukar Rupiah.

Sleman, IDN Times - Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui biro hukum dan organisasinya angkat bicara soal gugatan terhadap jajaran petinggi kampus dan tuntutan ganti rugi triliunan rupiah.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sleman dengan tudingan perbuatan melawan melawan hukum terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Editorial Team

Tonton lebih seru di