Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pengawasan secara khusus sebanyak 75 perusahaan untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan perusahaan berjalan lancar.

 

 

1. 75 perusahaan mulai dari hotel hingga rumah sakit

Ilustrasi layanan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebanyak 75 perusahaan tersebut merupakan perusahaan formal kategori menengah ke atas mulai dari hotel hingga rumah sakit di DIY.
Perusahaan itu mendapat sorotan sebab pada tahun lalu terlambat bayar THR dan sebagian membayar dengan cara mencicil.

"Kami akan terjun ke target yang kami tetapkan yang tahun lalu ada permasalahan dalam pembayaran THR," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan dikutip Antara, Kamis (30/3/2023).

2. THR harus diberikan dalam bentuk uang

Editorial Team