Suwarno (70), warga Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta, mempertanyakan statusnya yang tercatat dalam desil 10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
Suyarno sendiri mengaku tak punya jawaban mengapa Suwarno masuk desil 10 dan dicoret dari daftar prioritas penerima bansos PKH. Namun ia menyatakan masih ada jalan bagi Suwarno untuk mengakses bantuan dari pemerintah lainnya.
"Ya sepanjang memenuhi syarat, artinya kriteria terpenuhi sangat dimungkinkan untuk menerima bansos," kata Suyarno.
Persyaratan itu adalah ketika status desil Suwarno bisa kembali dalam kategori penerima bansos, sesuai Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026 mengenai peringkat kesejahteraan dalam DTSEN.
Persoalan desil meleset ini, menurut Suyarno, akan dibenahi bersama dengan koordinasi melalui level kabupaten/kota. Dari situ, akan diformulasikan jenis-jenis bansos yang memungkinkan disalurkan.
"Bisa jadi kalau memang memenuhi syarat dan kondisi hasil verifikasi dari pendamping dan apapun pemerintah setempat nanti hasilnya seperti itu, ya dimungkinkan untuk JSLU bisa masuk gitu. Tapi kan ada syarat dan ketentuannya ya ketika JSLU itu tidak menerima program baik PKH, BPNT, ataupun program dari kabupaten/kota seperti itu," paparnya.
Salah satu hal penting yang jelas akan dilakukan adalah petugas pendamping PKH dikerahkan guna melakukan verifikasi faktual ke warga salah desil, termasuk Suwarno ini.
"Nanti akan dilihat gitu ya kondisi rumah, kondisi ekonomi, dan seterusnya. Nah, kami belum bisa ngomong sekarang terkait dengan formulasinya (skema bantuan) karena kami sedang berkoordinasi dengan kabupaten kota juga," pungkas Suyarno.