Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Tunggul Damarjati

Yogyakarta, IDN Times - Warga dilarang menebar ikan invasif di sungai atau selokan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Bayu Mukti Sasongka mengatakan larangan dilakukan lantaran jenis ikan invasif dapat merusak ekosistem air. 

 

1. Ikan lele dan nila termasuk ikan invasif

Ilustrasi ikan lele (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Jenis ikan invasif yang dilarang ditebar di perairan umum adalah jenis ikan lele dan ikan nila. "Ikan emas boleh, sedangkan lele termasuk invasif sehingga tidak boleh di perairan umum," ujar Bayu, Senin (9/1/2023). 

"Kalau itu lepas di perairan umum dan menjadi banyak akan menggangu ikan yang lain. Kalau nila yang ditebar maka perairan akan dikuasai nila, sedangkan ikan-ikan lokal akan terdesak bahkan habis dimakan," imbuh Bayu dikutip Antara. 

2. Diizinkan, asal terdapat kesepakatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di