Dihalangi Puluhan Orang, Eksekusi Lahan dan Rumah di Canden Alot

- Eksekusi lahan dan rumah di Padukuhan Turen, Kalurahan Canden, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul berlangsung alot dan tegang.
- Puluhan orang menghalangi petugas PN Bantul dan Polres Bantul sebelum eksekusi berhasil dilaksanakan.
- Eksekusi berdasarkan keputusan PN Bantul Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Bantul yang dikuatkan Pengadilan Tinggi DIY, meskipun termohon meminta penundaan.
Bantul, IDN Times - Eksekusi lahan dan rumah di Padukuhan Turen, Kalurahan Canden, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul pada Rabu (15/1/2025) oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul berlangsung alot dan tegang.
Puluhan orang berusaha menghalang-halangi petugas dari PN Bantul, dan Polres Bantul. Setelah sempat berjalan alot, eksekusi akhirnya berhasil dilaksanakan.
Ketua PN Bantul Aries Sholeh Effendi menjelaskan eksekusi itu berdasarkan keputusan PN Bantul Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Bantul yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DIY. Objek yang dieksekusi adalah sebidang tanah dan bangunan SHM nomor 08195 surat ukur nomor 07165/Canden/2014 tanggal 15/12/2014 atas nama Nyonya Hj Sarjumi.
"Setelah melalui proses panjang termasuk Peninjauan Kembali (PK). Hari ini kami melaksanakan eksekusi pada perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Ketua PN Bantul Aries Sholeh Effendi di sela-sela pelaksanaan eksekusi di Bantul, Rabu (15/11/2025).
1. Pihak PN Bantul sudah jalin komunikasi

Menurut Aries, sebelum eksekusi tanah dan bangunan dilaksanakan, pihak pengadilan sudah berkomunikasi dengan pihak yang akan dieksekusi. Pengadilan meminta pihak yang akan dieksekusi untuk bisa mengosongkan rumah secara mandiri.
"Tetapi tidak dilaksanakan, dan saat ini kami laksanakan eksekusi tersebut. Kalaupun tadi ada aksi tidak mempengaruhi atas keputusan yang ada," kata Aries Sholeh.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, kata Aries, pihaknya tetap memperhatikan aspek kemanusiaan. Menurut Aries, sebelum dieksekusi, pihak PN dan pemohon eksekusi telah mempersiapkan tempat tinggal atau kontrakan selama tiga bulan untuk keluarga yang dieksekusi. Termasuk kendaraan yang digunakan untuk pindah ke rumah kontrakan tersebut.
2. Sudah ada kekuatan hukum tetap

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Nanang Hartanto mengatakan eksekusi dilakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Nanang menjelaskan perkara berawal saat Jaka Tri Purwantara (termohon) memiliki permasalahan keuangan di sebuah koperasi. Setelah itu sertifikat tanah dan bangunan dijadikan jaminan dan pada akhirnya dibeli Hj Sarjumi. "Bahwa pembelian tanah dan bangunan tersebut sah dan juga sesuai kaidah jual beli," ungkapnya.
3. Minta penundaan eksekusi

Sementara itu, Jaka Tri selaku termohon mengatakan meminta waktu penundaan eksekusi. Sayangnya, permohonan itu ternyata tidak dikabulkan.
"Saya memang ada permasalahan keuangan di koperasi tempat saya bekerja. Tanah dan bangunan yang merupakan waris ini saya bawa ke notaris yang awalnya letter C untuk jadi sertifikat. Dan ternyata terjual melalui kuasa jual beli," ujarnya.