Polisi Sita 30 Juta Obat Keras Ilegal di Bantul dan Sleman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Polisi membongkar dua pabrik yang memproduksi obat keras ilegal di Kapanewon Kasihan, Bantul dan Kapanewon Gamping, Sleman. Dua pabrik obat keras ilegal tersebut dalam satu hari mampu memproduksi hingga 14 juta pil.
Pabrik tersebut memproduksi bermacam-macam obat keras yang peredarannya dilarang BPOM RI, seperti Trihex, DMP, Double L, Irgaphan 20 Mg, dan Hexymer.
1. Awal penangkapan terjadi di Jawa Barat dan Jakarta
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Mabes Polri, Brigjend Pol Krisno H Siregar mengatakan pada tanggal 13-15 September 2021, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras dan psikotropika dengan menangkap delapan tersangka di Cirebon, Indramayu, Majelengka, Bekasi dan Jakarta Timur. Dari penangkapan, berhasil disita barang bukti berupa lima juta butir jenis obat psikotropika.
"Kami kembangkan dan mendapatkan petunjuk pengirimannya dari Yogyakarta sehingga kami mengajak teman-teman Polda DIY untuk mengejar para pelakunya," katanya, Senin (27/9/2021).
2. Polisi temukan 30 juta pil siap edar
Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya ditemukan dua pabrik yang berlokasi di Kasihan, Bantul dan Gamping, Sleman. Dari penggerebekan diamankan tiga tersangka yakni WZ (53) warga Karanganyar Jawa Tengah, LSK (49) warga Kasihan Kabupaten Bantul. Sementara JSR alias Joko (56) warga Kasihan Bantul sebagai pengelola, ditangkap di rumahnya.
"Petugas mengamankan barang bukti berupa 30 juta butir pil obat keras siap edar. Tujuh mesin cetak pil dan mesin lainnya seperti oven, mixer, coating serta ratusan kilogram bahan untuk membuat pil," ungkapnya.
Baca Juga: Unik, Kumpulan Ikan Teri Berlompatan di Pantai Selatan Bantul
3. Diduga peredaran obat keras sudah menjangkau seluruh Indonesia
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, polisi telah menangkap 13 tersangka yang berugas sebagai pengedar, distributor hingga pekerja di pabrik.
"Tidak menutup kemungkinan obat keras ini juga sudah diedarkan ke seluruh Indonesia karena dari 13 tersangka yang ditangkap akan terus dikembangkan," ujarnya.
Cara kerja yang dilakukan kelompok tersebut, Kabareskrim menjabarkan dilakukan sangat rapi, bahkan dari luar tampak seperti gudang biasa dengan pintu gudang yang selalu tertutup.
"Cara kerja mereka tertutup, cukup rapi sehingga masyarakat sama sekali tidak tahu aktivitas di dalam gudang (pabrik pembuatan pil)," terangnya.