Penyelundup Anjing Ilegal di Kulon Progo Divonis 10 Bulan Penjara

Pertama di Indonesia, penjual anjing ilegal divonis bersalah

Kulon Progo, IDN Times - ‎Suradi (48) terdakwa kasus penyelundupan anjing ilegal akhirnya dijatuhi vonis 10 bulan dan denda Rp150 juta subsider penjara satu bulan. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 46 ayat 5 UU RI Nomor 41 Tahun 2014 atas perubahan UU No 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Apabila denda tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Wates, Ayun Kristiyanto, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim perkara penyelundupan anjing, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Kasus Perdagangan 78 Ekor Anjing di Kulon Progo Naik ke Meja Hijau

1. Terdakwa terbukti secara sah dan terbukti bersalah melanggar undang-undang‎

Penyelundup Anjing Ilegal di Kulon Progo Divonis 10 Bulan PenjaraIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Hakim, apa yang dilakukan oleh terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 89 Ayat 2 jo Pasal 46 Ayat 5 UU RI No 41 Tahun 2014 atas perubahan UU No 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Terdakwa telah memasukkan 78 ekor anjing ilegal tanpa dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Anjing-anjing itu diperjualbelikan untuk keperluan konsumsi di wilayah Solo, Jawa Tengah.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp150 juta. Atas putusan hakim tersebut jaksa penuntut umum masih pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Suradi menerima putusan majelis hakim.

"Kepada JPU kami beri waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," katanya.

2. Pertama kali di Indonesia hakim vonis bersalah pelaku perdagangan anjing ilegal‎

Penyelundup Anjing Ilegal di Kulon Progo Divonis 10 Bulan PenjaraIlustrasi anjing (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)

Pendiri Ron-Ron Dog Care (RRDC) Jogja, Viktor, mengapresiasi putusan hakim dengan menjatuhkan putusan 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta.

"Ini kasus pertama penjualan anjing ilegal masuk pengadilan dan divonis bersalah," ujarnya.

"Saya tidak mengomentasi 10 tahun penjara dari majelis hakim namun harapannya dengan kasus ini ada kejeraan dari pelaku penjualan anjing ilegal untuk berbuat hal yang sama," tambahnya.

3. Akan ajukan surat barang bukti anjing bisa dipelihara RRDC‎

Penyelundup Anjing Ilegal di Kulon Progo Divonis 10 Bulan PenjaraEvakuasi belasan anjing dari salah satu rumah jagal di Bantul. (Dok. Ron-Ron Dog Care)

Pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan surat kepada majelis hakim agar puluhan anjing yang menjadi barang bukti yang kini berada di tempat penampungan di RRDC bisa dipelihara oleh RRDC.

"Semoga majelis hakim mengabulkan permintaan kita," harapnya.‎

Baca Juga: Hak Asasi Hewan: Dikebiri dan Dieksploitasi demi Kepuasan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya