Pemilik Lahan di Gumuk Pasir Tak Bisa Seenaknya Pasang Tarif

Bantul, IDN Times - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul telah melakukan penelusuran terkait video viral pemilik lahan di Gumuk Pasir Pantai Parangkusumo yang nuthuk tarif terhadap pengunjung. Berikut ini hasilnya.
1. Pemilik lahan mengira pengunjung akan foto prewedding di lahan Gumuk Pasir

Kepala Seksi (Kasi) Promosi dan Informasi Wisata Dispar Bantul, Markus Purnomo Adi, mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap orang yang mengunggah video tersebut ke media sosial yang akhirnya menjadi viral. Termasuk melakukan komunikasi dengan ibu yang menarik tiket masuk Gumuk Pasir Rp100 ribu kepada pengunjung .
"Jadi sang ibu itu berdalih jika salah persepsi. Dikiranya pengunjung tersebut akan melakukan foto prewedding," ujarnya, Rabu (1/6/2022), "Padahal di sana (pengunggah video) akan foto menggunakan kamera pribadi bukan untuk keperluan prewedding."
2. Area gumuk pasir memang milik pribadi

Pria yang akrab disapa Ipung ini mengaku pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait status lahan gumuk pasir yang ternyata memang milik pribadi.
"Ya meski itu milik pribadi kan tetap harus mengedepankan Sapta Pesona," ucapnya.
Diakuinya sejumlah objek wisata di Bantul sering digunakan untuk pengambilan foto atau video prewedding. Pengelola akan mengenakan tarif khusus di luar tarif resmi masuk objek wisata yang akan digunakan untuk foto atau pengambilan video prewedding.
"Itu kalau untuk prewedding atau syuting film kan sudah komersial. Alangkah indah jika ditanyakan terlebih dahulu. Maksudnya datang ke lokasi tersebut, misalnya hanya mau piknik saja atau mau prewedding atau syuting film. Ini akan lebih indah," ujarnya.
3. Pengunggah video tarif gumuk pasir Rp100 ribu tak jadi membayar

Lebih lanjut, Ipung mengatakan kekecewaan wisatawan terhadap ibu yang akan menarik tarif Rp100 ribu yang akhirnya video diunggah melalui media sosial merupakan salah paham semata antara wisatawan dan pemilik lahan di gumuk pasir.
"Saya kira ini ada salah paham dalam komunikasi saja. Yang jelas wisatawan tersebut juga belum membayar Rp100 ribu kepada ibu tersebut dan memilih pergi," katanya.
4. Meski lahan milik pribadi tak bisa seenaknya mengenakan tarif kepada wisatawan

Sementara Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan meski lahan tersebut milik pribadi namun pemilik lahan harus mengikuti ketentuan yang ada.
"'Ini kan tanah tanahku dewe (tanah milik sendiri)', ya ndak bisa," katanya, Rabu.
Namanya pariwisata, lanjut dia, ada standar mengenai tarif, belum lagi dengan legalitasnya.
"Jadi tidak semua hal karena itu milik pribadi bebas dikelola semaunya. Itu tidak bisa. Semuanya pakai harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan," tuturnya.
Pemkab Bantul memastikan akan melakukan investigasi di lapangan terkait video viral masuk gumuk pasir harus bayar Rp100 ribu dan Dinas Pariwisata yang akan melakukan investigasi dan jika memang nantinya pengelola atau pemilik lahan gumuk pasir bersalah tentu sanksi bisa diberikan.
"Kan sanksi itu bisa berupa teguran, pembinaan. Tapi ada tiga hal yang dilakukan klarifikasi yakni terkait kepemilikan lahan, punya izin tidak untuk menyelenggarakan jasa pariwisata dan ketiga adalah masalah tarif. Tarif tidak bisa seenaknya sendiri," pungkasnya.