MAKI Desak Kapolda DIY Usut Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Progo

Tak ada tindakan nyata, MAKI akan praperadilankan Polda DIY

Kulon Progo, IDN Times – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kapolda DI Yogyakarta untuk segera memproses hukum para pelaku penambangan pasir ilegal yang berada di muara Sungai Progo, Kabupaten Kulon Progo.

1. Aktivitas penambangan terlalu banyak

MAKI Desak Kapolda DIY Usut Penambangan Pasir Ilegal di Sungai ProgoIDN Times/Istimewa

Koordinator MAKI, H Boyamin Bin Saiman mengatakan MAKI telah menerima informasi mengenai banyaknya penambangan pasir ilegal serta ratusan izin baik kepada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR) untuk melakukan penambangan pasir di muara Sungai Progo.

"Banyaknya izin yang diberikan menjadi kekhawatiran bagi warga setempat. Selain mengganggu aktivitas warga, aktivitas penambangan yang terlalu banyak tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak diperbaiki," katanya dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Minggu (15/9).

Baca Juga: Warga Banaran Tuntut Pembangan Pasir Ilegal di Sungai Progo Ditutup

2. Polisi diminta tuntaskan perkara razia penambangan pasir sampai ke akar masalahnya‎

MAKI Desak Kapolda DIY Usut Penambangan Pasir Ilegal di Sungai ProgoIDN Times/Daruwaskita

MAKI juga menemukan informasi mengenai adanya razia yang dilakukan oleh aparat gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, Polres dan Satpol PP Kulon Progo terhadap penambangan pasir di muara Sungai Progo, Kecamatan Galur.

Razia gabungan tersebut mengamankan belasan mesin sedot dan pipa di Polres Kulon Progo. Mesin-mesin itu memiliki kapasitas melebihi 25 PK. Sebagaimana diatur dalam PP No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara, alat mekanik pompa hanya boleh digunakan para penambang yang mengantongi IPR. Dalam PP tersebut diatur bahwa kapasitas pompa maksimal 25 PK.

"Bahwa permasalahan penambangan pasir di muara Sungai Progo ini bukan kali ini saja terjadi, melainkan sudah beberapa tahun tanpa ada tindakan tegas dari aparat pemerintah maupun aparat kepolisian untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut sampai ke akarnya," ungkapnya.

3. MAKI siap praperadilankan Polda DIY jika tidak ada tindakan nyata

MAKI Desak Kapolda DIY Usut Penambangan Pasir Ilegal di Sungai ProgoIDN Times/Istimewa

Oleh karenanya, MAKI, kata Boyamin, mendesak kepada POLDA DIY untuk segera memproses hukum, melakukan penyitaan seluruh alat yang melanggar peraturan, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka serta merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada pihak-pihak yang diduga kuat melakukan pelanggaran dalam aktivitas penambangan dan juga pihak-pihak yang melakukan aktivitas penambangan pasir secara ilegal.

"Perlu juga dilakukan investigasi mengenai pemberian izin yang terlalu banyak kepada berbagai pihak yang diberikan oleh pemerintahan setempat. Apa pertimbangan mereka seakan tidak membatasi aktivitas penambangan pasir di muara Sungai Progo tersebut?"tuturnya.

"Kami berharap Polda DIY untuk segera melakukan tindakan terhadap permasalahan tersebut dan jika dalam jangka waktu beberapa bulan tidak ada tindakan nyata dari kepolisian maka kami akan melakukan gugatan praperadilan terhadap perkara ini,"tegasnya lagi.‎

Baca Juga: Penambangan Pasir Ilegal di Yogyakarta Merusak Sungai 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya