Jadi DPO, Eks-Lurah di Gunungkidul Akhirnya Menyerahkan Diri

Bantah melarikan diri, hanya menenangkan diri

Bantul, IDN Times - ‎Lurah Karangawen nonaktif, Roji Suyanta, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Gunungkidul, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul pada Rabu (8/9/2021) malam.

"Iya tadi malam RJ menyerahkan diri Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto saat dihubungi melalui telepon, Kamis (9/8/2021).

Baca Juga: Gelapkan Dana Rp5,24 Miliar, Lurah di Gunungkidul Masuk DPO

1. RJ langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan‎

Jadi DPO, Eks-Lurah di Gunungkidul Akhirnya Menyerahkan DiriIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro, belum bersedia memberikan keterangan. Namun, ia membenarkan RJ sudah menyerahkan diri ke Mapolres pada Rabu (8/9/2021) malam sekitar pukul 20.20 WIB.

"Tersangka ditahan untuk menjalani pemeriksaan," katanya.

2. RJ menolak disebut melarikan diri‎

Jadi DPO, Eks-Lurah di Gunungkidul Akhirnya Menyerahkan DiriLurah Karangawen ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan korupsi tanah milik kalurahan. (dok. Istimewa)

RJ sendiri kepada wartawan menolak jika dikatakan melarikan diri. RJ mengaku mempersiapkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya tidak melarikan diri, saya laki-laki," ungkapnya.

Dia mengaku berniat untuk mencari ketenangan. Sebab masalah yang dialami ini membuat dirinya tertekan.

"Kalau tidak menenangkan diri kemari, saya takut nantinya jawaban salah atau apa," terangnya.

3. Kronologi dugaan korupsi yang dilakukan oleh RJ‎

Jadi DPO, Eks-Lurah di Gunungkidul Akhirnya Menyerahkan DiriIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, penetapan DPO Roji Suyanta dilakukan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul sejak 18 Agustus 2021 yang lalu. Roji yang merupakan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, disangkakan tindak korupsi sebagaimana dalam Pasal 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, berawal adanya pembebasan lahan milik kalurahan Karangawen di Kapanewon Girisubo Tahun 2019 dan 2020. Total nilai pembebasan tanah senilai Rp 5.243.068.000. Seharusnya uang ganti rugi digunakan untuk membeli lahan pengganti lahan yang terdampak JJLS.

Namun, keberadaan uang tersebut tidak diketahui hingga sekarang. Diduga uang tersebut dibawa oleh tersangka. Selain itu, polisi menemukan indikasi uang yang seharusnya masuk rekening kelurahan justru masuk ke rekening pribadi.‎

Baca Juga: Pasar COD di Gunungkidul, Pedagang Tak Boleh Gelar Dagangan   

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya