Eks Dukuh di Bantul Diputus Tak Bersalah saat Peninjauan Kembali

Suroto sempat jalani hukuman selama 9 bulan

Bantul, IDN Times - ‎Mantan Dukuh Kembangsongo, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Suroto akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah dinyatakan tidak bersalah.

Hasil Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) menyatakan Suroto tidak bersalah sehingga bebas dari segala tuntutan hukum atas kasus korupsi yang didakwakan kepadanya. 

Baca Juga: Ini Alasan Kejari Bantul Menahan Eks Lurah Srigading

1. Amar putusan PK di MA menyatakan terpidana Suroto tidak bersalah‎

Eks Dukuh di Bantul Diputus Tak Bersalah saat Peninjauan KembaliKuasa hukum dari terpidana Suroto atau yang akrab dipanggil Anom, Wanda Satria Atmaja, SH.(IDN Times/Daruwaskita)

Kuasa hukum dari terpidana Suroto alias Anom, Wanda Satria Atmaja, mengatakan putusan MA Nomor 281 PK/Pid.SUS/2020 tanggal 3 November 2021 atas nama terpidana Suroto bin Ahmad Saifudin menyatakan terpidana terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Namun, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Oleh karena itu, MA melepaskan terpidana tersebut dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terpidana dibebaskan dari tahanan seketika, serta memulihkan hak terpidana terkait kedudukan dan harkat serta martabat. Selain itu, menetapkan barang bukti untuk dikembalikan dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada pemeriksaan peninjauan kepada negara.

"Yang kami tekankan sebagai kuasa hukum bahwa klien kami saat ini bukan lagi berstatus terpidana atau residivis karena sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung dalam amar putusan PK," katanya, Selasa (23/11/2021).

2. Tak mudah untuk mengembalikan nama baik, harkat dan martabat‎

Eks Dukuh di Bantul Diputus Tak Bersalah saat Peninjauan KembaliIDN Times/Hana Adi Perdana

Meski amar putusan PK membebaskan dari segala tuntutan hukum, Satria mengatakan yang berat bagi kliennya adalah rehabilitasi nama baiknya yang dinilai tidak cukup dengan amar putusan PK. Apalagi kliennya menjabat sebagai Dukuh dan Lurah Paserbumi suporter Persiba Bantul.

"Dia itu kan cukup dikenal di Kabupaten Bantul, jangan sampai orang lain berprangka bahwa klien saya keluar dari penjara karena telah menyelesaikan masa hukumannya dan tetap menyandang sebagai residivis koruptor," ungkapnya.

"Beban keluarga kalau dicap sebagai mantan atau residivis koruptor sangat berat sekali. Wong klien saya ini menjalani hukuman bilang sama anaknya pergi ke Jepang," tambahnya lagi.

3. Sempat jalani hukuman 9 bulan 10 hari sebelum dibebaskan ‎

Eks Dukuh di Bantul Diputus Tak Bersalah saat Peninjauan KembaliIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, Suroto yang akrab disapa Anom mengatakan sempat menjalani hukuman di Lapas Wirogunan selama sembilan bulan 10 hari dari vonis satu tahun enam bulan kurungan.

"Sebenarnya saya sudah tahu amar putusan PK dari MA sejak tanggal 3 November 2021 namun karena proses surat menyurat, saya baru keluar dari Lapas Wirogunan pada Jumat (19/11/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB," ungkapnya.

Anom mengaku sangat bersyukur putusan PK MA membebaskan dirinya dari jeratan hukum. Namun, ketika pulang ke rumah timbul persoalan kembali yakni mengembalikan nama baik karena jika tidak diumumkan ke masyarakat nantinya tetap disangka sebagai mantan koruptor.

"Faktanya akan memulihkan nama baik, harkat dan martabat hanya dalam dua lembar putusan PK MA dan itu tidak diketahui oleh masyarakat secara luas," ungkapnya.

Meski diatur dalam KUHAP bahwa bisa menuntut ganti rugi ke negara namun Anom mengaku tidak akan melakukan gugatan untuk minta ganti rugi karena uang yang nantinya diberikan jika gugatan dimenangkan tetap saja dari negara.

"Wong saya masuk penjara saja tidak mengkorupsi duit negara, mosok mau nuntut uang dari negara," terangnya.

Lebih lanjut Anom mengatakan atas kasus yang menimpa yang diawali adanya temuan kerugian negara hasil audit dari Inspektorat Bantul yang selanjutnya dijadikan perkara dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bantul hingga dan naik ke pengadilan tipikor yang akhirnya harus masuk penjara meski dalam PK MA diputus bebas menunjukkan dalam audit yang dilakukan oleh Inspektorat ada sesuatu yang salah. 

"Jika sistem audit yang dilakukan Inspektorat seperti yang menimpa saya maka akan banyak perangkat kalurahan yang akan masuk penjara dan para perangkat kalurahan ketakutan untuk melakukan inovasi," ungkapnya.

"Yang diaudit Inspektorat itu potensi kerugian negara bukan kerugian riil negara sehingga dalam PK di MA membebaskan saya dari segala tuntutan hukum," tambahnya lagi.

4. Kronologi dugaan korupsi yang menjerat Suroto

Eks Dukuh di Bantul Diputus Tak Bersalah saat Peninjauan KembaliMantan Dukuh Kembang Songo, Trimulyo, Jetis, Bantul, Suroto (tengah) yang diputus bebas dalam PK di MA.(IDN Times/Daruwaskita)

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi yang menjerat Suroto mulai disidik Kejari Bantul pada 2017 lalu. Kasus tersebut bermula dari pembangunan 32 kios desa di lahan kas desa Trimulyo pada 2012 lalu. Pembangunan kios di lahan 7.700 meter persegi itu menggunakan uang dari masyarakat. Menurut jaksa maupun hakim seharusnya uang pungutan tersebut masuk kas desa dan menjadi pendapatan bukan pajak.

Bowo Laksono, kuasa hukum Suroto lainnya menambahkan dalam putusan pengadilan pertama maupun kasasi, terdapat dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dari hakim yang memutus perkara. Dalam dissenting opinion tersebut seharusnya tidak ada kerugian negara karena uang pembangunan kios tersebut dari masyarakat yang akan menyewa kios tersebut bukan dari negara.   

“Hakim yang memeriksa berpendapat pernah ada dissenting opinion menyatakan bahwa seharusnya tidak ada kerugian negara karena itu adalah uang masyarakat bukan uang dari APBDes atau APBN,” kata Bowo. “Seharusnya desa malah diuntungkan karena masyarakat mau membangunkan kios.”

Baca Juga: Eks Lurah Srigading Terancam Penjara Minimal 4 Tahun

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya