Diduga Eksploitasi SG, Lurah Sidomulyo Diadukan ke Keraton Yogyakarta

Tanah di Sultan Ground diangkut hingga 100 truk

Intinya Sih...

  • Forum Masyarakat Peduli Sidomulyo adukan Lurah Sidomulyo ke Panitikismo Keraton Yogyakarta terkait dugaan pelanggaran aturan dalam pemanfaatan tanah Sultan Ground di Padukuhan Ngajaran.
  • Lurah Sidomulyo diduga melakukan pembongkaran gapura dan jalan cor blok yang merupakan aset Kalurahan Sidomulyo tanpa izin dan penganggaran resmi.
  • Dugaan penjualan tanah Sultan Ground untuk uruk hingga 100 truk, serta eksploitasi tanah tersebut dengan menggunakan alat berat oleh pihak ketiga yang disewa oleh Lurah Sidomulyo.

Bantul, IDN Times - Forum Masyarakat Peduli Sidomulyo (FMPS) di Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, mengadukan Lurah Sidomulyo ke Panitikismo Keraton Yogyakarta. Aduan ini terkait dugaan pelanggaran aturan dalam pemanfaatan tanah Sultan Ground (SG) di Padukuhan Ngajaran serta perusakan aset milik Pemerintah Kalurahan Sidomulyo. Perusakan tersebut meliputi gapura dan jalan cor blok.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa tanah Sultan Ground dari Padukuhan Ngajaran diangkut keluar. Jumlahnya disebut mencapai sekitar 100 truk.

1. Lurah gunakan kewenangan tanpa indahkan aturan

Diduga Eksploitasi SG, Lurah Sidomulyo Diadukan ke Keraton YogyakartaWarga Sidomulyo Bantul adukan lurah ke Panitikismo Keraton Yogyakarta. (Dok. istimewa)

Koordinator FMPS, Sutoto, mengatakan Lurah Sidomulyo telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan Kalurahan atau peraturan di atasnya terkait pemanfaatan tanah Sultan Ground di Padukuhan Ngajaran. Selain itu, Lurah Sidomulyo juga membongkar gapura dan jalan cor blok yang merupakan aset Kalurahan.

"Jadi lurah Sidomulyo itu melakukan pembongkaran gapura dan jalan cor blok tahun 2023 yang anggarannya dari Dana Desa dan APBD Bantul tanpa landasan hukum dan diputuskan sendiri oleh lurah tanpa adanya perencanaan dan persetujuan dari Bamuskal Kalurahan Sidomulyo," katanya, Selasa (6/8/2024).

2. Bongkar gapura, jalan cor blok dan diduga jual tanah Sultan Ground untuk uruk

Diduga Eksploitasi SG, Lurah Sidomulyo Diadukan ke Keraton YogyakartaIlustrasi Ekskavator (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sutoto menambahkan bahwa pembongkaran gapura dan jalan cor blok yang merupakan aset milik Kalurahan Sidomulyo dilakukan oleh Lurah Sidomulyo dengan menggunakan uang pribadi dan jasa pihak ketiga. Hal ini terjadi karena tidak ada perencanaan dan penganggaran untuk pembongkaran tersebut dalam APBKal tahun 2023.

"Bahkan pembayaran kepada pihak ketiga yang melakukan pembongkaran belum lunas dan oleh lurah dijanjikan akan dibayarkan dengan menggunakan APBKal Sidomulyo tahun 2024 ini," ujar Sutoto.

Lebih lanjut, Sutoto mengungkapkan adanya penjualan tanah Sultan Ground di Padukuhan Ngajaran untuk uruk yang mencapai sekitar 100 truk, namun hasil penjualannya tidak jelas apakah masuk ke kas kalurahan atau ke kantong pribadi.

"Kalau seratusan truk jual tanah Sultan Ground untuk uruk nilainya sudah puluhan juta. Lha duitnya ke mana?" tegas pensiunan Polri ini.

Baca Juga: Sultan HB X Buka Peluang Bangun Hunian Murah di Sultan Ground

3. Pemanfaatan tanah Sultan Ground harus ada izin Keraton Yogyakarta

Diduga Eksploitasi SG, Lurah Sidomulyo Diadukan ke Keraton Yogyakartapotret Keraton Jogja (unsplash.com/@agto)

Anggota Forum Masyarakat Peduli Sidomulyo, Widodo, mengungkapkan bahwa selama proses pembongkaran gapura, jalan cor blok, serta eksploitasi tanah Sultan Ground, pihak ketiga yang disewa oleh Lurah Sidomulyo menggunakan alat berat.

"Ada sekitar seratus truk yang membawa tanah Sultan Ground keluar dari Padukuhan Ngajaran. Saya tidak tahu dijual ke mana," ucapnya.

Widodo juga menyoroti bahwa kebijakan untuk pembongkaran gapura dan jalan cor blok merupakan keputusan pribadi Lurah Sidomulyo tanpa berkomunikasi dengan Bamuskal. Widodo telah berkomunikasi dengan Bamuskal Sidomulyo, yang mengaku tidak mengetahui kebijakan yang dilakukan oleh lurah Sidomulyo.

"Setahu saya jika akan memanfaatkan tanah Sultan Ground itu harus ada izin dari Gubernur DIY atau Keraton Yogyakarta namun langkah ini tidak dilakukan oleh lurah Sidomulyo," tuturnya.

Baca Juga: Kejati DIY Tangkap DPO Penipuan Sertifikat Tanah di Sleman

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya