Anggota Polsek Srandakan Ditahan terkait Komentar Kanjuruhan

Polres Bantul meminta maaf atas ulah tak pantas anggotanya

Bantul, IDN Times - ‎Pengunggah komentar nirempati terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada akun Twitter Polsek Srandakan, @polseksrandakan, ternyata adalah salah satu anggota polsek tersebut. Oleh karenanya, Polres Bantul memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.

1. Pengunggah pernah memegang akun Polsek Srandakan‎

Anggota Polsek Srandakan Ditahan terkait Komentar KanjuruhanLogo Twitter (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry, mengatakan Polres Bantul bersama tim siber Polda DIY telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap admin @polseksrandakan dan sejumlah anggota lain yang bisa mengakses akun tersebut. Hasilnya, ditemukan bahwa ada kelalaian dari anggota Polsek Srandakan yang memberikan komentar lewat akun @polseksrandakan terkait kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang.

"Jadi benar pihak yang memberikan komentar terkait kejadian di Stadion Kanjuruhan merupakan anggota Polsek Srandakan berinisial TH. Namun, yang bersangkutan bukan admin @polseksrandakan," katanya, Selasa (4/9/2022).‎

Menurut Jeffry, TH diketahui pernah memegang admin @polseksrandakan sehingga masih dapat mengakses akun medsos resmi milik Polsek Srandakan Polres Bantul.

"Yang bersangkutan masih bisa mengakses akun tersebut dan telah mengakui memberikan komentar menggunakan akun milik Polsek Srandakan," ujarnya.

Baca Juga: Akun Polsek Srandakan Diduga Komentar Nirempati soal Kanjuruhan

2. TH mengaku tak sengaja

Anggota Polsek Srandakan Ditahan terkait Komentar KanjuruhanKolase tangkapan layar komentar akun @polseksrandakan di Twitter. (twitter.com)

Jeffry menjelaskan anggota tersebut tidak sengaja dan tidak sadar memberikan komentar dengan menggunakan akun resmi milik Polsek Srandakan.

"Kami sekali lagi berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kejadian di Stadion Kanjuruhan dan mohon maaf sebesar-besarnya,"ucapnya.

3. TH ditahan selama 21 hari dan akan menjalani sidang kode etik profesi‎

Anggota Polsek Srandakan Ditahan terkait Komentar KanjuruhanIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kelalaian yang dilakukannya, TH ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Selanjutnya, akan dilakukan proses sidang kode etik atas pelanggaran tersebut.

"Jadi sebelum menjalani sidang kode etik, yang bersangkutan sudah kita tempatkan di tempat khusus selama 21 hari," tandasnya.

Polres Bantul, tambah Jeffry, sudah mengingatkan kepada para pemegang akun resmi media sosial, anggota Polres Bantul, beserta jajaran untuk berpedoman pada SOP penggunaan medsos dan lebih bijak dalam bermedsos terutama dalam mengakses akun resmi.

"Tindakan penempatan di tempat khusus selama 21 dan sidang kode etik profesi merupakan sanksi tegas yang dierikan Polres Bantul agar kejadian tersebut tidak terulang lagi," pungkasnya.‎

Baca Juga: Kelompok Suporter di Jogja Melebur dalam Duka Tragedi Kanjuruhan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya