Dari 33 SPPG di Bantul Baru 1 Miliki SLHS, Ini Cara Mendapatkannya

- SLHS wajib dimiliki tempat usaha makan dan minum
- Satu SPPG tidak lolos uji laboratorium
- Ini syarat yang harus dipenuhi SPPG untuk mendapatkan SLHS
1. SLHS wajib dimiliki tempat usaha makan dan minum

SLHS adalah sertifikat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa sebuah tempat usaha memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Sertifikat ini wajib dimiliki sebuah tempat seperti restoran, katering, depot air minum, dan hotel untuk memastikan produk yang dihasilkan aman bagi konsumen dan tidak menimbulkan risiko kesehatan.
"Ya sejauh ini memang baru ada satu dari 33 SPPG di Bantul yang mengantongi SLHS," ungkap Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinkes Bantul Samsu Aryanto, Selasa (21/10/2025).
1. Satu SPPG tidak lolos uji laboratorium

Menurutnya, ada satu SPPG lainnya yang mengajukan SLHS ke Dinas Kesehatan Bantul. Namun hasil uji laboratorium menunjukkan belum memenuhi syarat.
"Ya harus mengulangi kembali uji laboratorium," ujarnya.
2. Ini syarat yang harus dipenuhi SPPG untuk mendapatkan SLHS

Samsu Aryanto menerangkan uji laboratorium harus melewati berbagai tes, yaitu uji laboratorium sampel air, pangan dan usap alat. Selain itu inspeksi kesehatan lingkungan. "Harus ada pelatihan keamanan pangan bagi penjamah pangan sehingga memperoleh SLHS," ungkapnya.
3. SLHS wajib dimiliki SPPG

Lebih lanjut Samsu mengatakan, sebelumnya ada katering makanan yang sudah mengantongi SLHS, tapi berubah menjadi SPPG atau dapur MBG, tetap mengajukan kembali SLHS ke Dinas Kesehatan.
"Yang jelas SLHS merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh SPPG. Adanya SLHS ini untuk memastikan produk yang dihasilkan aman bagi konsumen dan tidak menimbulkan risiko kesehatan," tandasnya.