Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dari 33 SPPG di Bantul Baru 1 Miliki SLHS, Ini Cara Mendapatkannya

Ilustrasi MBG.
Ilustrasi MBG. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • SLHS wajib dimiliki tempat usaha makan dan minum
  • Satu SPPG tidak lolos uji laboratorium
  • Ini syarat yang harus dipenuhi SPPG untuk mendapatkan SLHS
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bantul menyebut, saat ini hanya 1 dari 33 SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi atau SLHS.

1. SLHS wajib dimiliki tempat usaha makan dan minum

Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit Dinkes Bantul, Samsu Aryanto
Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit Dinkes Bantul, Samsu Aryanto.(IDN Times/Daruwaskita)

‎SLHS adalah sertifikat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa sebuah tempat usaha memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Sertifikat ini wajib dimiliki sebuah tempat seperti restoran, katering, depot air minum, dan hotel untuk memastikan produk yang dihasilkan aman bagi konsumen dan tidak menimbulkan risiko kesehatan.

"Ya sejauh ini memang baru ada satu dari 33 SPPG di Bantul yang mengantongi SLHS," ungkap Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinkes Bantul Samsu Aryanto, Selasa (21/10/2025).

‎1. Satu SPPG tidak lolos uji laboratorium

Ilustrasi: Pengolahan MBG di SPPG Gagaksipat, Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)
Ilustrasi: Pengolahan MBG di SPPG Gagaksipat, Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)

Menurutnya, ada satu SPPG lainnya yang mengajukan SLHS ke Dinas Kesehatan Bantul. Namun hasil uji laboratorium menunjukkan belum memenuhi syarat.

"Ya harus mengulangi kembali uji laboratorium," ujarnya.

‎2. Ini syarat yang harus dipenuhi SPPG untuk mendapatkan SLHS

Pengujian bahan pangan MBG di SPPG.
Pengujian bahan pangan MBG di SPPG. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Samsu Aryanto menerangkan uji laboratorium harus melewati berbagai tes, yaitu uji laboratorium sampel air, pangan dan usap alat. Selain itu inspeksi kesehatan lingkungan. "Harus ada pelatihan keamanan pangan bagi penjamah pangan sehingga memperoleh SLHS," ungkapnya.

3. SLHS wajib dimiliki SPPG

MBG di SMAN 1 Yogyakarta.
MBG di SMAN 1 Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Lebih lanjut Samsu mengatakan, sebelumnya ada katering makanan yang sudah mengantongi SLHS, tapi berubah menjadi SPPG atau dapur MBG, tetap mengajukan kembali SLHS ke Dinas Kesehatan.

"Yang jelas SLHS merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh SPPG. Adanya SLHS ini untuk memastikan produk yang dihasilkan aman bagi konsumen dan tidak menimbulkan risiko kesehatan," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Dari 33 SPPG di Bantul Baru 1 Miliki SLHS, Ini Cara Mendapatkannya

21 Okt 2025, 19:26 WIBNews