Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasat Narkoba Polres Bantul, Iptu Wahyu Aji Wibowo. (Dok. Polres Bantul)

Bantul, IDN Times - ‎FS (16), warga Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul gara-gara kedapatan menyimpan satu butir pil psikotropika jenis Atarax. 

Pengungkapan kasus peredaran pil psikotropika tersebut berawal dari tindak pencurian satu bungkus rongkok oleh FS di sebuah warung yang tak jauh dari tempat tinggalnya pada Senin (18/9/2023).

1. Pelaku mencuri rokok, setelah digeledah ditemukan pil psikotropika‎

Kasat Narkoba Polres Bantul, Iptu Wahyu Aji Wibowo. (Dok. Polres Bantul)

Kasat Narkoba Polres Bantul, Iptu Wahyu Aji Wibowo, mengatakan usai mencuri satu bungkus rokok tersebut FS diserahkan kepada Polsek Sanden oleh warga setempat.

"Sebelum diserahkan ke Polsek Sanden, warga dan petugas Bhabinkamtibmas Polsek Sanden melakukan penggeledahan dan ditemukan satu butir pil psikotropika," katanya, Selasa (19/9/2023).

2. Saat diinterogasi pelaku mengaku pernah membeli, memakai dan menjual pil psikotropika

Editorial Team

Tonton lebih seru di