Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Motif Ojol di Bantul Nekat Bawa Lari 2 iPhone

Kapolsek Sewon, AKP Hanung Tri Widayanto.(IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Seorang ojek online, AAD nekat membawa lari dua iPhone seri 11 dan 13 pro. Order pengiriman dua ponsel senilai Rp24 juta ini, seharusnya ditujukan kepada seseorang yang berada di Kota Yogyakarta.

Akibat perbuatannya, warga asli Donotirto, Kapanewon Kretek, Bantul, diteta[kan sebagai tersangka dan dipenjara.  

1. Tersangka nekat menjual iPhone akibat terjerat judi online

ilustrasi iPhone (pexels.com/Rifqi Ramadhan)

Kapolsek Sewon, AKP Hanung Tri Widayanto mengatakan motif tersangka nekat membawa gawai akibat terjerat judi online.

"Tersangka ini diburu-buru orang untuk segera melunasi utang judi online, sehingga punya niat untuk menjual dua unit iPhone yang seharusnya dikirim ke konsumen atau pembelinya sesuai pemesanan jasa ojek online," katanya di Mapolres Bantul, Senin (18/9/2023).

2. iPhone 13 Pro dijual Rp3,9 juta

Ojek online di Bantul gelapkan 2 unit iPhone.(IDN Times/Daruwaskita)

AAD selanjutnya menjual iPhone melalui media sosial. "Yang laku baru satu unit seri 13 pro seharga Rp3,9 juta. Tersangka menawarkan iPhone melalui media sosial," ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. "Dari pengakuan tersangka, baru sekali ini melakukan tindak pidana penggelapan," ungkapnya.

3. Mempunyai utang judi online mencapai Rp8 juta‎

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Tersangka AAD yang berusia 30 tahun ini mengaku nekat menjual iPhone karena kepepet ditagih utang judi slot. "Paling besar utangnya Rp8 juta dan terus ditagih," ungkapnya.‎

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us