4 Mahasiswa UIN Jadikan Putusan MK 90 Gugat Presidential Threshold. (IDNTimes/Tunggul Damarjai)
Akhirnya, kata Enika, muncul gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa dari Solo.
Seperti diketahui, dalam perkara tersebut MK yang saat itu diketuai Anwar Usman, mengabulkan sebagian permohonan Almas dalam uji UU Pemilu menjadi capres/cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Putusan tersebut menjadi lampu hijau untuk Gibran Rakabuming Raka yang saat itu baru berumur 36 tahun, dan masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk berkontestasi di Pilpres 2024.
Enika dan rekan-rekannya melihat sikap MK pada kedudukan hukum pemohon dalam uji materi perkara yang diajukan oleh Almas jadi pembuka jalan untuk menggugat presidential threshold.
"(Perkara sebelumnya) ketika pemilih seperti kita ingin mengajukan judicial review undang-undang pemilu itu tidak bisa. Kita tidak punya legal standing ke MK. Tapi, kemudian muncul Putusan 90, putusan Almas yang menyatakan bahwa pemilih itu juga bisa punya legal standing," papar Enika.
Dalam argumennya, Enika dan teman-temannya menyatakan masyarakat atau pemilih selama ini dianggap sebagai objek, bukan subjek pelaksanaan demokrasi.
"Maka dari itu kami mencoba mengajukan dan kami berargumentasi di legal standing kami bahwa kami ini subjek demokrasi, bukan objek demokrasi. Maka legal standing kami seharusnya diterima," tegas dia.