Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Cerita Mahasiswa UIN Suka Berhasil Gugat Presidential Threshold di MK

4 Mahasiswa UIN Jadikan Putusan MK 90 Gugat Presidential Threshold. (IDNTimes/Tunggul Damarjai)
Intinya sih...
- Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga gugat syarat ambang batas pencalonan presiden sebagai representasi diri, bukan kampus.
- Gugatan bebas dari intervensi politik, murni perjuangan akademis dan advokasi konstitusional.
- Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka jalan bagi mahasiswa menggugat presidential threshold.
Sleman, IDN Times - Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga menegaskan langkah mereka menggungat syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, adalah murni representasi masing-masing pemohon.
Mahasiswa memastikan gugatan ini tak mewakili UIN Suka sebagai kampus tempat mereka kuliah.
Editorial Team
EditorFebriana Sintasari
Follow Us